Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Rektor UNS Tak Setuju Usulan DPR RI Hapus Jalur Mandiri di Semua PTN Gegara Kasus Suap Rektor Unila

Usulan penghapusan jalur mandiri di semua PTN usai kasus suap Rektor Unila dalam penerimaan jalur mandiri dinilai tidak tepat oleh Rektor UNS

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho. 

KPK Tangkap Rektor Unila, Pasang Tarif Rp100-350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK berkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 di Lampung.

Penangkapan yang dilakukan Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Karomani itu terjadi pada Jumat (19/8/2022).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, penangkapan terhadap pejabat Kampus Unila dilakukan setelah Komisi Antirasuah menerima informasi adanya dugaan penerimaan suap terkait pendaftaran mahasiswa baru.

Baca juga: Mukti Agung Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Justru Merosot Rp 7 Miliar saat Jabat Bupati Pemalang

Asep mengatakan, tim dari Kedeputian Bidang Penindakan kemudian melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan secara slimultan ke beberapa lokasi, dari Lampung, Bandung hingga Bali.

Di Bandung, KPK menangkap Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri.

"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM (Karomani), BS (Budi Sutomo), MB (Muhammad Basri) dan AT (Adi Triwibowo) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

KPK secara bersamaan juga bergerak mengamankan uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar di wilayah di Lampung.

Baca juga: Mardani Maming Dijerat KPK di Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Sebut Urusan Tahun 2011

Dalam kegiatan di Lampung itu, KPK menangkap Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung Helmy Fitriawan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, dan dosen Mualimin.

Kemudian, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap pihak swasta bernama Andi Desfiandi di Bali.

"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Asep.

KPK menjelaskan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.

Baca juga: Profil Mardani Maming, Politikus PDIP yang Kini Jadi DPO KPK: Eks Bupati Dua Periode Berharta Rp44 M

Melalui kewenangannnya, Karomani kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.

Lantas, bawahannya yang merupakan pejabat di lingkungan Unila lantas mengumpulkan orangtua mahasiswa untuk meminta uang agar calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus Simanila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga 350 juta.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved