Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Rektor UNS Tak Setuju Usulan DPR RI Hapus Jalur Mandiri di Semua PTN Gegara Kasus Suap Rektor Unila

Usulan penghapusan jalur mandiri di semua PTN usai kasus suap Rektor Unila dalam penerimaan jalur mandiri dinilai tidak tepat oleh Rektor UNS

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho. 

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.

Baca juga: Profil Lili Pintauli yang Putuskan Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Hartanya Capai Rp2,22 Miliar

Dari perhitungan KPK, jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani diperkirakan telah mencapai Rp 5 miliar lebih.

Sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani. 

Sementara itu, sejumlah uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.

"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.

KPK dalam kasus ini menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

Minta Maaf

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Karomani menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Permintaan maaf ini ia sampaikan ketika dirinya hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan (rutan) di Gedung Merah Putih.

“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani.

Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya. 

Dirinya hanya meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.

“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved