Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Siap-siap Putra Putri Karanganyar : Ada Lowongan 79 Formasi Perangkat Desa, Mulai Kasi hingga Kadus

Ada 110 formasi perangkat desa di Kabupaten Karanganyar kosong karena ada yang meninggal dan kosong karena tak ada yang lolos.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi : Jabatan kades dan perangkat desa. Pada tahun ini ada lowongan puluhan perangkat desa di Kabupaten Karanganyar. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Karanganyar terkait revisi mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa disahkan Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintahan Desa Dispermades Karanganyar Anung Dharmawan, mengatakan rancangan revisi perbup tersebut sudah disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Proyek Renovasi Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar Senilai Rp16 Miliar Kini Masuki Tahap Lelang

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Calon Kades di Karanganyar, Ditutup 14 September 2022

"Saat ini baru proses, kemarin perbupnya sudah kami kami kirim ke pemerintah provinsi untuk dibahas," ucap Anung kepada TribunSolo.com, Selasa (30/8/2022).

Anung mengatakan setelah dilakukan pengecekan oleh Pemprov, rancangan tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk dilakukan penetapan menjadi Perbup.

Dia menuturkan setelah revisi Perbup disahkan Bupati, pihaknya membuat edaran terkait pemberlakuan kembali pelaksanaan pengisian perangkat desa di tahun 2022.

"Ini masih proses penetapan perbup tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, nantinya pelaksanaan pengisian perdes tahun 2022 dimulai setelah revisi Perbup digedok Bupati," kata Anung.

Baca juga: Pro Kontra Revisi Perbup Karanganyar Terkait Peringkat Satu Terpilih Jadi Perangkat Desa

Baca juga: Kritik Revisi Perbup Pengisian Perangkat Desa, Kades di Karanganyar : Kembalikan Aturan ke UU Desa

Dia menuturkan, alasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Karanganyar tahun 2022 ditunda karena adanya hasil rapat evaluasi antara jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan para Camat.

Rapat tersebut menghasilkan bahwa dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa berdasarkan Perbup Karanganyar Nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa menuai masalah.

"Sehingga dikeluarkan edaran penundaan pengisian sampai dikeluarkan Perbup Karanganyar terbaru tentang perangkat desa ditetapkan," ungkap Anung.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved