Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Dinilai Kelebihan Muatan hingga Ugal-ugalan, Warga Sambirejo Sragen Adang Seratusan Truk Galian C

Truk pengangkut galian C diprotes warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen adang truk pengangkut galian C yang dinilai ugal-ugalan, Jumat (2/9/2022). Mereka memperingatkan para sopir. 

"Belum dari debu yang berterbangan sangat berdampak ke masyarakat Sukorejo dan Jambeyan," imbuhnya.

Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Wagimin mengatakan sudah menindaklanjuti keluhan dari masyarakat tersebut.

Baca juga: Disorot, Desa Situs Purbakala Sangiran di Gondangrejo Karanganyar Jadi Tambang Galian C Ilegal

Dinas Perhubungan juga sudah memasang rambu di kawasan perbatasan Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak tambang agar aktivitas pengangkutan yang terjadi tidak merugikan warga lainnya.

"Respon dari masyarakat sudah ditindaklanjuti di lapangan, lebih lanjutnya nanti kita tindak lanjuti dengan pengusaha tambang," katanya.

"Kita bicarakan bersama-sama, mudah-mudahan dari pengusaha tambang bisa menerima respon dari masyarakat termasuk hal muatan yang dimuat di angkutan tersebut," jelas dia.

Galian C di Gondangrejo

Penambangan galian c di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar akhirnya diberhentikan aktivitasnya.

Berhentinya operasi penambangan di wilayah tersebut karena dianggap ilegal dan ada di atas kawasan situs purbakala Sangiran.

Camat Gondangrejo Bakdo Harsono mengatakan, di lokasi pertambangan galian c kini tidak ada aktivitas.

Baca juga: Disorot, Desa Situs Purbakala Sangiran di Gondangrejo Karanganyar Jadi Tambang Galian C Ilegal

"Tadi sore, saya melewati lokasi tersebut, terlihat tidak ada aktivitas, aktivitas di sana," ungkap Bakdo, kepada TribunSolo.com, Rabu (29/6/2022).

Bakdo mengatakan, dari pihak Sangiran telah memberikan surat peringatan untuk para penambang, tadi pagi.

Dia menyayangkan adannya penambangan galian c tersebut.

"Kami sangat menyayangkan dengan adannya galian c karena melanggar aturan berlaku, kalau legal gak mungkin, karena di atas cagar purbakala yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Bakdo.

Kepala Desa Wonosari Didik Sutarto mengaku tidak mengetahui perihal perizinan aktivitas tersebut. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved