Berita Solo Terbaru

Fraksi PKS Dukung Gibran Soal Perda Pelarangan Peredaran Daging Anjing, Sugeng: Nanti Kami Bahas

DPRD menyambut baik rencana Gibran soal Perda Pelarangan Peredaran Daging Anjing. Sebab, anjing adalah hewan peliharaan bukan konsumsi.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPRD Solo Fraksi PKS, Sugeng Riyanto. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo mendukung langkah yang diambil oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) pelarangan peredaran daging anjing. 

Hal tersebut diungkapkan oleh wakil ketua DPRD Fraksi PKS, Sugeng Riyanto, Jumat (2/9/2022).

Sugeng mengaku, memang belum ada pembahasan dengan Gibran mengenai Perda tersebut. 

Namun, ia mendukung Gibran untuk membahas aturan tersebut hingga ke dewan. 

"Sejauh ini belum ada pembahasan setelah isu ini menguat kembali. Tapi saya mendukung mas wali, silakan nanti kami bahas di dewan," kata Sugeng kepada TribunSolo.com. 

Sugeng mengaku sempat mengajukan perda terkait hal itu namun kandas di tengah jalan. 

Menurutnya, perda terkait pelarangan peredaran daging anjing itu bisa dimulai dengan diluncurkan dari Pemkot dan lebih akan ada hasilnya ketimbang dari dewan yang meluncurkan.

Baca juga: Solo Bakal Punya Perda Larangan Penjualan Daging Anjing, Gibran: Kita Koordinasikan dengan DPRD

"Ketika itu dilemparkan ke dewan lagi, saya kira nasibnya akan sama, beda halnya kalau terkait ini sifatnya luncuran dari mas wali," kata dia. 

Sugeng menilai, Perda tersebut akan beriringan dengan rencana Gibran yang mulai gencar menjual Solo ke Luar Negeri. 

Pasalnya, jika publik tahu atau masyarakat luar negeri tahu bahwa konsumsi daging anjing di Solo itu tinggi, maka akan kontraproduktif.

"Karena mereka di sana begitu care, anjing bukan hewan konsumsi, tapi hewan kesayangan," ujar Sugeng. 

"Bagaimana mungkin mereka datang ke Solo yang dibenak mereka membantai hewan kesayangan," lanjutnya. 

Menurutnya, perda tersebut sudah kuat terlebih mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi.

Pernyataan Gibran 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved