Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Reaksi DPRD dan Dewan Pendidikan Klaten, Ada Belasan Siswa Ditendang dan Diolesi Minyak oleh Gurunya

Anggota DPRD Klaten ikut menanggapi aksi guru SMP Muhammadiyah 1 Klaten yang menghukum siswanya tak wajar.

Penulis: Ibnu DT | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ibnu DT
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Klaten, Darmadi. Dia mengomentari aksi tak sepantasnya guru kepada siswa di SMA Muhammadiyah 1 Klaten. 

Diketahui jika belasan siswa itu telah mendapat hukuman pada pertengahan Agustus yang lalu, termasuk mengecat dinding bekas ulah corat-coret yang mereka lakukan.

Akhirnya, seluruh siswa sepakat membayar iuran Rp 10 ribu untuk membeli cat serta meminta tolong karyawan sekolah untuk mengecat tembok tersebut.

Baca juga: Meriahnya Kirab Seni Budaya Reog di Klaten, Total 17 Kelompok Unjuk Gigi  

Baca juga: Pengakuan Remaja Teras Boyolali Pasca Ketangkap Lakukan Vandalisme : Tidak Menyesal, Ya Biasa Saja

Sebenarnya, pihak sekolah sudah menyatakan telah selesai dalam memberikan pembinaan terhadap para siswa yang melakukan pelanggaran.

Namun, belasan siswa itu kembali dipanggil ke ruang BK, Selasa (30/8/2022).

Mereka ditemui salah satu guru mata pelajaran berinisial M.

“Saat itu dari 15-16 orang, yang tidak masuk tiga orang,” jelasnya.

Disanalah perilaku tak terpuji sang guru dilakukan.

M diduga menendang satu persatu para siswa.

Tak berhenti disitu, dia juga mengolesi minyak jelantah pada bagian wajah.

“Dia juga menyampaikan kata-kata yang menyangkut orang tua. Katanya kalau tidak terima, orang tua suruh ke sini," aku dia.

"Ya saya tidak terima,” jelas Ikhwan sambil menirukan.

Dirinya menilai, tindakan guru kepada anaknya berinisial R yang saat ini duduk di Kelas IX, ini seakan menantang dirinya sebagai orangtua wali murid.

“Jelas sebagai orang tua saya tidak terima atas tindakan guru itu. Apalagi sampai bagian kepala anak saya benjol,” tegas IK.

Ikhwan mengaku bingung, apa yang melatar belakangi guru tersebut memanggil anaknya seusai menjalani pembinaan dari pihak sekolah dan mengikuti pembelajaran beberapa hari.

Sepengetahuannya, hal tersebut bukanlah wewenang M karena yang bersangkutan merupakan guru mata pelajaran.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved