Berita Daerah
Polisi Tembak Polisi di Lampung, Aipda Karnain Tersungkur di Depan Anak Istri, Chat WA Jadi Petaka
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan motif polisi tembak polisi tersebut didasari pada rasa sakit hati.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Sehingga pelaku izin untuk kembali ke rumah.
Baca juga: Bakal Dicek ESDM, Sumur Pamsimas Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Sragen Dipasangi Garis Polisi
"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, ketika perjalanan pulang, korban teringat akan perlakuan korban terhadapnya, mengingat saat itu sang istri juga dalam keadaan sakit.
"Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Saat pelaku sampai di depan pagar rumah korban, lantas korban menghampiri pelaku. Kemudian pelaku melakukan penembakan sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri korban.
"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," ungkap Kapolres.
Kapolres menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, saat melakukan penembakan seorang diri, dan diketahui oleh beberapa saksi yang berada di sekitar rumah korban.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Dugaan Penimbunan BBM di Klaten, Dua Orang Diamankan
"Saksi yang melihat membawa korban menuju rumah sakit Harapan Bunda Gunung Sugih, sementara pelaku melarikan diri," katanya.
"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," tambahnya.
Ditangkap di Rumahnya
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, bahwa oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota polisi tersebut telah ditangkap, Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

Pelaku Aipda Rudy Suryanto ditangkap di rumahnya oleh Provost Polres Lampung Tengah. Rumah pelaku penembakan itu berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Terancam 15 Tahun Pidana
Polda Lampung menjelaskan kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah pelaku terancam pasal 338 KUHP.