Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Aipda Karnain Tersungkur di Depan Anak Istri, Chat WA Jadi Petaka

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan motif polisi tembak polisi tersebut didasari pada rasa sakit hati.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunlampung.co.id/ Joeviter Muhammad/ Fajar Ihwani Sidiq
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menunjukan barang bukti kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Senin (5/9/2022) (kiri) dan Jenazah Aipda Karnain dibawa pulang ke rumah dukasetelah menjalani autopsi di RS Bhayangkara (kanan). 

Dalam waktu dekat Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung akan menggelar sidang kode etik terkait perkara polisi tembak polisi.

Fokus penyidikan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung adalah pasal 338 tentang pembunuhan dan dan pasal 184 tentang barang bukti.

Baca juga: Oknum Mahasiswa di Gorontalo yang Hina Presiden Jokowi Tak Ditahan Polisi, Unggah Video Minta Maaf

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan tetap melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.

Hal itu diungkapkan Pandra dalam konferensi pers yang mengatakan bahwa pengungkapan kasus paska penembakan pada pukul 21.15 WIB dilakukan selama 3 jam.

"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.

Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.

Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 sebagaimana diatur dalam pasal 184 dimana tentunya ada keterangan saksi, dan ada bukti surat bentuk petunjuk, maka dari itu korban divisum dan dilakukan otopsi.

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.''

"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved