Berita Solo Terbaru
Tersinggung dengan Pernyataan Suharso Monoarfa, Forum Masyarakat Pencinta Kyai Solo Raya Gelar Aksi
Sejumlah massa menggelar aksi untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum PPP. Hal ini buntut dari statmen Amplop kepada Kyai.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Bahkan hal tersebut tak ditampiknya sangat berpengaruh pada perolehan kursi yang didapat PPP.
"Intinya dari DPC PPP masih mengikuti arahan pusat, siapapun memimpin PPP," ucapnya.
"Dampaknya kursi di dewan turun 50 persen, dari sekitar 39 menjadi 19 kursi karena adanya dualismenya kepemimpinan," jelas dia.
Lebih lanjut, Edy mengaku merasa capai dengan adanya duliasme yang terjadi selama ini di tubuh PPP.
"Tidak ada dualisme lagi, dualisme kepemimpinan sudah capai, tiga tahun capai," pungkasnya.
Suharso Monoarfa Dicopot dari Ketua Umum PPP
Pimpinan 3 Majelis DPP PPP sudah melakukan musyawarah, hasilnya mereka memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.
Setelah Suharso Monarfa dicopot, selanjutnya bakal ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PPP pengganti Suharso Monoarfa
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan menyebut pemberhentian dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduhan soal Suharso Monoarfa secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.
Baca juga: Puluhan Guru WB yang Lolos PPPK di Karanganyar Geruduk Dewan, Galau Soal Penempatan
"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/9/2022).
Usman mengatakan, pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.
"Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terangnya.
Kemudian, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Usman menjelaskan, bahwa keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak.
Tak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.
Baca juga: Politikus PPP Sebut 3 Tokoh yang Dapat Endorsement Jokowi untuk Maju Pilpres 2024, Ini Nama-namanya