Berita Boyolali Terbaru
Bawaslu Boyolali Butuh Pengawas Pemilu di 22 Kecamatan, Tertarik? Simak Syarat-syaratnya
Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai. Kini, Bawaslu Boyolali membutuhkan pengawas pemilu di 22 kecamatan. Tertarikkah Tribunners?
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
9. Surat pernyataan:
-
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
11. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Boyolali atau Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Boyolali;
12. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email pokjawascam2024kabboyolali@gmail.com atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boyolali, Jl. Garuda No. 1, Banaran, Boyolali.
Baca juga: Demo Mahasiswa Universitas Boyolali Sikapi Kenaikan Harga BBM, Bawa Poster hingga Sampaikan Tuntutan
Baca juga: Respons Dandim Boyolali Soal Pernyataan Effendi Simbolon: Masyarakat yang Akan Menilai Sendiri
13. Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.
14. Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Boyolali.
15. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
16. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 September 2022 s/d 27 September 2022 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB (hari kalender).
17. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
(*)