Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Mendadak Minta Maaf, Sebut Ayah Brigadir J Kini Sudah Pasrah dan Merasa Lelah
Tercatat, sudah dua bulan keluarga berjuang agar Yosua mendapatkan keadilan dibantu seorang pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mendadak mengucapkan permintaan maafnya.
Kamaruddin Simanjuntak minta maaf jika telah mengecewakan banyak pihak.
Pasalnya, dia merasa merasa tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Sudah Mulai Wajib Lapor 2 Kali
Hal itu disampaikan pengacara Brigadir J dalam sebuah diskusi online yang diunggah di media sosial, baru-baru ini.
Tercatat, sudah dua bulan keluarga berjuang agar Yosua mendapatkan keadilan dibantu seorang pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak dalam acara diskusi itu sempat mengutarakan perasaannya.
Sebagai seorang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak merasa gagal melihat perkembangan kasus kliennya tiap hari.
Sebab cuma ada lima orang tersangka pembunuhan dan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice.
Baca juga: Benarkah Ada Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas dari Jeratan Hukum? Ini Analisa Ahli
Padahal kata Kamaruddin Simanjuntak, harusnya ada puluhan orang yang ditetapkan tersangka.
"Pada akhirnya apa yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi balilut sudah terjadi. Artinya sudah tiga bulan perkara ini sejak Juli, perkara tidak terang-terang," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Dia lantas menceritakan perasaan Samuel Hutabarat terhadap perkembangan kasus kematian anaknya ini.
Ternyata, Samuel Hutabarat sudah pasrah dan merasa lelah.
Bahkan kepada Kamaruddin Simanjuntak, Samuel menyebut perjuangan selama ini untuk mendapatkan keadilan bak tak terwujud.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Pertanyakan Gaji Ferdy Sambo, Heran Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan
"Pak Samuel, orangtua Almarhum sudah menyatakan 'sudah selesai lah, toh anak saya tidak kembali',"
"Kemarin ketika saya ke Jambi, beliau berpesan 'sudah, sudah cukup lah. Kami udah capek pak. Kami mendengar aja capek, apalagi bapak yang melakukan'," cerita Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak yang berprofesi sebagai kuasa hukum pun mengungkap permohonan maafnya telah mengecewakan banyak pihak.
Dia merasa tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia.
"Saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," ucap Kamaruddin.
Benarkah Ada Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas dari Jeratan Hukum? Ini Analisa Ahli
Penasihat ahli Kapolri Prof Muradi, mengungkapkan Ferdy Sambo masih terus berupaya melawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya.
Prof Muradi melihat upaya tersebut saat Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo menyampaikan keterangan berbeda dengan tersangka lainnya, yakni Bharada E.
Adapun keterangan itu adalah soal siapa yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Benarkah Ferdy Sambo Ditakuti Banyak Jenderal Polisi? Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 2 Dugaannya
Bharada E sebelumnya mengatakan, yang menembak Brigadir J adalah dirinya dan Ferdy Sambo, atasannya yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Namun, dalam rekonstruksi Ferdy Sambo menolak melakukan reka ulang adegan tersebut. FS mengaku tidak menembak.
"Ini hal serius, harus dikroscek soal pengakuan FS menembak atau tidak. Ini kan ada perbedaan ya, kalau saya kira, saya implisit menangkapnya memang masih ada upaya perlawanan, perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu," ucap Muradi dalam program Back To BDM yang dipandu Budiman Tanuredjo.
Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, tersebut lantas meyakini akan ada proses hukum yang lebih konprehensif dan efektif.
Dirinya juga yakin bahwa tersangka akan menerima ganjaran sesuai perbuatannya.
Terlebih Ferdy Sambo dikenakan pasal berlapis.
Bukan hanya pembunuhan berencana, tapi juga obstruction of justice.
Baca juga: Pengacara Kamaruddin Masih Yakin Motif Pembunuhan Brigadir J karena Ferdy Sambo Ketahuan Nikah Lagi
"Saya optimis alurnya tidak akan keluar dari 20 tahun penjara, minimum," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Budiman Tanuredjo lantas menyinggung soal kasus Marsinah karena dinilai memiliki kesamaan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Persamaan dari dua kasus tersebut, yakni saksi mahkota yang juga menjadi tersangka.
Sedangkan dari pengalaman kasus Marsinah, semua tersangka bebas.
Perihal itu, Muradi yakin kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan bernasib sama dengan kasus Marsinah.
Pasalnya ada tiga hal dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ada dalam kasus Marsinah.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Pertanyakan Gaji Ferdy Sambo, Heran Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan
Pertama, menurut Muradi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada CCTV yang digunakan sebagai barang bukti.
Kedua, yakni adanya tekanan dari publik.
Termasuk perintah dari Kepala Negara agar kasus tersebut diusut secara terbuka dan terang benderang.
Kemudian yang ketiga adalah pengakuan terbuka dari Bharada E.

"Bharada E walau jadi saksi sekaligus tersangka, dia menyadari apa yang dilaklukan tidak betul, dia menembak bukan (inisiatif) dirinya sendiri, melainkan perintah (atasan). Proses ini yang saya kira harus dijaga," terang Muradi.
Kendati begitu, ada satu hal yang dicemaskan Muradi, yakni Bharada E sendiri.
"Saya sih khawatir seperti disampaikan beberapa pengamat kepolisian yang background-nya polisi, bahwa jangan sampai Bharada E ditiadakan," ucapnya.
"Lantas bagaimana kalau semua tersangka mencabut keterangan di BAP?" kata Budiman.
"Ini saya kira tanggung jawab dari pimpinan Polri. Maka betul dipenegasan Komnas HAM, bahwa pimpinan Polri itu kan dua hal ya, pertama dia juga memberikan garansi bahwa polisi masih bisa dipercaya publik. Itu poin pertama, makanya pungatan dari kesaksian dan barang bukti jadi hal penting," terang Muradi.
Baca juga: Penasehat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Lakukan Perlawanan, Ingatkan Publik Harus Terus Mengawal
"Yang kedua saya kira ini kan jadi pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Presiden. Saya kira ini akan jadi, mohon maaf ini akan melempar kotoran ke Presiden kalau sampai pada akhirnya apa yang dikhawatirkan mas Budiman itu muncul. Karena buat saya semua terang benderang, semua sudah bicara, tinggal bagaimana prosesnya."
"Kalau seandainya bebas secara hukum, keadilan tercerabut. Sama seperti di Guatemala polisinya dibubarkan. Lsu potong dua generasi bisa jadi keniscayaan," tandas Muradi.
Diketahui, saat ini ini dalam kasus Brigadir J, sudah lima orang ditetapkan tersangka.
Pertama adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka tersebut dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
(*)