Berita Karanganyar Terbaru
Flu & Demam Jadi Alasan Kades Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Mangkir, Sampai Sertakan Surat Dokter
Kades Berjo berinisial S mangkir dalam pemeriksaan yang diagendakan Kejari Karanganyar. Sakit jadi alasan yang bersangkutan untuk mangkir
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Bermula dari Proyek Pembangunan Telaga Mardirda 2020
Kepala Desa Berjo dan eks Direktur BUMDes Berjo tahun 2020 resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kamis (15/9/2022).
Kedua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo pada tahun 2020.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi bermula pada 2020 saat proyek pembangunan objek wisata Telaga Madirda.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Kades dan Mantan Dirut 2020
Baca juga: Cerita Mistis Jembatan Jurug A Penghubung Karanganyar-Solo : Sosok Gaib Hilang di Tengah Jembatan
"Kerugian timbul karena ada mark up pengadaan lahan parkir, kolam renang, flying fox di Telaga Mardirda karena dana tersebut digunakan kepentingan pribadi," ucap Gilang kepada TribunSolo.com, Kamis (15/9/2022).
Gilang mengatakan berdasarkan dari laporan Inspektorat, ada dugaan kerugian negara sebesar, Rp 795 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dia mengaku kedua tersangka itu akan dilakukan dimintai keterangan, sebelum dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Gilang.
"BUMDes merupakan aset Negara melalui pemerintah Desa, modal yang dibangun dari dana desa yang merupakan uang milik rakyat," Gilang.
Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan dua orang tersangka dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (15/9/2022).
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka setelah menemukan 3 alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi, kami telah tetapkan dua tersangka atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo," ungkap Gilang saat ditemui wartawan dalam rilisnya, Kamis (15/9/2022).
Gilang mengatakan identitas dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S dan EK.
Dia menuturkan, peran masing-masing tersangka yaitu, S sebagai Kepala Desa Berjo aktif, dan EK merupakan mantan Dirut Bumdes Berjo tahun 2020.