Berita Karanganyar Terbaru
Flu & Demam Jadi Alasan Kades Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Mangkir, Sampai Sertakan Surat Dokter
Kades Berjo berinisial S mangkir dalam pemeriksaan yang diagendakan Kejari Karanganyar. Sakit jadi alasan yang bersangkutan untuk mangkir
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Siapa Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso?, Kejari Karanganyar : Nama Sudah Dikantongi
Baca juga: Anggota DPRD Jateng Sidak ke Karanganyar Temui Juliyatmono, Cek Kesiapan Pasca Kenaikan Harga BBM
Belum Ditahan
Meskipun telah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Karanganyar belum menahan kedua tersangka tersebut.
Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum melakukan penahanan.
"Jika semua unsur terpenuhi bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Gilang kepada TribunSolo.com, Kamis (15/9/2022).
Gilang mengatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya akan memanggil para saksi dan tersangka.
Dia menuturkan, pemanggilan saksi dan tersangka tersebut dilakukan Selasa (20/9/2022).
"Kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu S yang menjabat sebagai kepala desa Berjo dan EK yang merupakan Dirut BUMDES Berjo tahun 2020," ungkap Gilang.
Dia menuturkan, dari penetapan dua tersangka, pihaknya menemukan adannya kerugian negara yaitu, Rp 1,160.311.814.000,00.
Dia menuturkan, penetapan dua orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan selama 7 bulan lamannya. (*)