Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Flu & Demam Jadi Alasan Kades Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Mangkir, Sampai Sertakan Surat Dokter

Kades Berjo berinisial S mangkir dalam pemeriksaan yang diagendakan Kejari Karanganyar. Sakit jadi alasan yang bersangkutan untuk mangkir

Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah, saat ditemui, Selasa (20/9/2022). Gilang mengatakan hanya satu tersangka yang memenuhi undangan dari Kejari yaitu EK, mantan Direktur BUMDes Berjo tahun 2020. Sementara Kades Berjo berinisial S mangkir dari pemanggilan. 

Kades Berjo berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar bisa diberhentikan sementara. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar menunggu pernyataan resmi secara tertulis dari Kejari Karanganyar.

Bila ada pernyataan tersebut, Dispermades bisa melakukan langkah lebih lanjut. 

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes.

Salah satu tersangka merupakan seorang kades aktif.

Meskipun begitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar belum melakukan langkah lebih lanjut terkait penetapan kades Berjo berinisial S sebagai tersangka.

Kepala Dispermades Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengaku masih menunggu pernyataan resmi secara tertulis dari Kejari Karanganyar.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Dana BUMDes Berjo Ngargoyoso: Bermula Dari Pembangunan Telaga Mardirda 2020

Baca juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Kades dan Mantan Dirut 2020

"Kami masih menunggu pernyataan tertulis dari pihak kejaksaan negeri terkait pernyataan resmi sebagai tersangka," kata Sundoro, kepada TribunSolo.com, Jumat (16/9/2022).

Sundoro mengatakan setelah menerima pernyataan resmi secara tertulis dari Kejari Karanganyar, barulah pihaknya akan melakukan proses pemberhentian sementara sebagai Kades setempat.

Hal ini didasari dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 82 tahun 2015 pasal 9 huruf d.

"Kemudian, tindaklanjutnya jika kita sudah terima, penyataan tertulis itu akan dijadikan dasar guna proses pemberhentian sementara sebagai kades sesuai peraturan yang berlaku," ujar Sundoro.

Dia menuturkan, kasus kades ditetapkan sebagai tersangka pernah terjadi pada tahun 2015.

Baca juga: Rabu Besok, Ratusan Buruh Karanganyar Akan Demo Tolak Kenaikan BBM & Minta UMK 2023 Naik 30 Persen

Baca juga: Raih 20 Emas di 17 Cabor Pra Event Porprov Jateng, KONI Karanganyar Optimis Masuk 10 Besar

Pada saat itu, Kades di Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso dilakukan penindakan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Yang disampaikan Inspektorat, untuk proses pemberhentian sementara, nantinya pejabat sementara akan ditunjuk oleh camat setempat untuk mengatur desa tersebut, " tutur Sundoro.

"Setelah putusan hakim keluar dan dinyatakan bersalah dengan keputusan hukum tetap, maka dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu," pungkas Sundoro.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved