Berita Karanganyar Terbaru
Mantan Dirut BUMDes Berjo Karanganyar Jalani Swab Dahulu Sebelum Ditahan, Bagaimana Jika Positif?
Kejari Karanganyar memutuskan bakal menahan salah satu tersangka korupsi BUMDes Berjo yang berinisial EK. Sebelum ditahan dia menjalani swab Covid-19
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi bermula pada 2020 saat proyek pembangunan objek wisata Telaga Madirda.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Kades dan Mantan Dirut 2020
Baca juga: Cerita Mistis Jembatan Jurug A Penghubung Karanganyar-Solo : Sosok Gaib Hilang di Tengah Jembatan
"Kerugian timbul karena ada mark up pengadaan lahan parkir, kolam renang, flying fox di Telaga Mardirda karena dana tersebut digunakan kepentingan pribadi," ucap Gilang kepada TribunSolo.com, Kamis (15/9/2022).
Gilang mengatakan berdasarkan dari laporan Inspektorat, ada dugaan kerugian negara sebesar, Rp 795 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dia mengaku kedua tersangka itu akan dilakukan dimintai keterangan, sebelum dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Gilang.
"BUMDes merupakan aset Negara melalui pemerintah Desa, modal yang dibangun dari dana desa yang merupakan uang milik rakyat," Gilang.
Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan dua orang tersangka dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (15/9/2022).
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka setelah menemukan 3 alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi, kami telah tetapkan dua tersangka atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo," ungkap Gilang saat ditemui wartawan dalam rilisnya, Kamis (15/9/2022).
Gilang mengatakan identitas dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S dan EK.
Dia menuturkan, peran masing-masing tersangka yaitu, S sebagai Kepala Desa Berjo aktif, dan EK merupakan mantan Dirut Bumdes Berjo tahun 2020.
"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Siapa Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso?, Kejari Karanganyar : Nama Sudah Dikantongi
Baca juga: Anggota DPRD Jateng Sidak ke Karanganyar Temui Juliyatmono, Cek Kesiapan Pasca Kenaikan Harga BBM
Belum Ditahan
Meskipun telah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Karanganyar belum menahan kedua tersangka tersebut.
Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum melakukan penahanan.
"Jika semua unsur terpenuhi bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Gilang kepada TribunSolo.com, Kamis (15/9/2022).
Gilang mengatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya akan memanggil para saksi dan tersangka.
Dia menuturkan, pemanggilan saksi dan tersangka tersebut dilakukan Selasa (20/9/2022).
"Kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu S yang menjabat sebagai kepala desa Berjo dan EK yang merupakan Dirut BUMDES Berjo tahun 2020," ungkap Gilang.
Dia menuturkan, dari penetapan dua tersangka, pihaknya menemukan adannya kerugian negara yaitu, Rp 1,160.311.814.000,00.
Dia menuturkan, penetapan dua orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan selama 7 bulan lamannya. (*)