Berita Boyolali Terbaru

Mimpi Apa Semalam, Nama Guru di Boyolali Dicatut Jadi Anggota Partai Baru, Padahal Tak Pernah Daftar

Belasan orang pendidik itu pun ramai-ramai mendatangi kantor KPU Boyolali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (26/9/2022).

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Seorang guru menunjuk surat pernyataan bukan anggota parpol saat akan dilakukan klarifikasi oleh KPU Boyolali, Senin (26/9/2022). Dirinya bersama belasan orang NIK-nya dicatut sebagain anggota parpol. 

1. Buka website infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
3. Masukkan NIK Anda dan klik 'saya bukan robot dan cari'
4. Lalu muncul hasil pencarian nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota parpol

Berikut cara mengadukan, jika nama tercutat sebagai anggota parpol :

1. Buka website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Isi semua data yang perlu dimasukkan ke laman tersebut
3. Jangan lupa isi tanggapan dan masukan serta bukti pengaduan yang akan disampaikan
4. Kirimkan foto bukti adanya pencatutan nama atau NIK sebagai partai politik
5. Terakhir lampirkan form unggah tanggapan dari masyarakat

Baca juga: Tak Pernah Merasa Mendaftarkan Diri, Tapi NIK 8 Warga Solo Ini Dicatut Menjadi Anggota Parpol

Baca juga: Rem Blong, Mobil KIA Picanto Berisi Dua Pemuda Asal Solo Nyemplung di Sungai Pundak Karanganyar

Ada NIK 8 Warga Solo Dicatut

Sebanyak 8 nomor induk kependudukan (NIK) dalam e-KTP milik warga Kota Solo dicatut sebagai anggota partai politik.

Pdahal, 8 nama pemilik NIK itu bukanlah anggota partai politi.

Mereka pun akhirnya mengadukan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Itu terungkap oleh Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, pada Selasa (6/9/2022).

"Yang melakukan tanggapan dari masyarakat saat ini baik itu melalui datang ke KPU maupun dari Bawaslu itu ada 8 orang," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

Adanya pencatutan nama tersebut, lanjut Nurul, KPU perlu menghadirkan parpol untuk melakukan klarifikasi.

Akan tetapi hal tersebut belum dilakukan lantaran saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) pertama yang akan berakhir tanggal 14 September.

"Langkah selanjutnya dengan membuat surat pernyataan di atas materai, nanti menjadi bahan Berita Acara (BA) klarifikasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, selanjutnya akan dikirimkan ke KPU Provinsi untuk direkap KPU RI melalui sistem informasi partai Politik (SIPOL).

"Dan tentunya KPU RI akan menyampaikan kepada DPP sebagai syarat untuk mengeluarkan atau mencoret dari keanggotaan parpol," jelas Nurul.

Baca juga: 2 Parpol Bakal Gabung Koalisi PKB-Gerindra, Cak Imin: Moga-Moga Positif

Baca juga: Daftar 6 Parpol yang Dijadwalkan Daftar ke KPU Hari Ini, Ada Partai Buruh dan Partai Ummat

Pihaknya mengimbau, untuk masyarakat yang ingin mengecek NIK-nya dicatut Parpol atau tidak bisa mengakses melalui infopemilu.kpu.go.id.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved