Berita Boyolali Terbaru
Mimpi Apa Semalam, Nama Guru di Boyolali Dicatut Jadi Anggota Partai Baru, Padahal Tak Pernah Daftar
Belasan orang pendidik itu pun ramai-ramai mendatangi kantor KPU Boyolali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (26/9/2022).
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Melalui situs tersebut, KPU menyediakan fitur khusus untuk masyarakat umum untuk mengecek nama dan atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik.
Selain itu KPU juga mendeteksi adanya 11 nama warga Solo yang tercatat sebagai dua anggota parpol.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Suryo Bruno mengatakan dari 11 nama tersebut , 5 di antaranya telah melakukan klarifikasi.
"Sedangkan enam lainnya hingga batas ditentukan tidak melakukan klarifikasi," ujarnya.
Untuk enam nama tersebut, lanjut Suryo, yang tidak melakukan klarifikasi tersebut dicoret dari daftar keanggotaan semua parpol.
Menurutnya, lima nama yang terindikasi masuk dalam kategori ganda eksternal tersebut beradal dari tiga parpol berbeda.
"Ada yang dari parpol lama dan ada yang dari parpol baru," pungkasnya.
Puluhan Parpol Sudah Mendaftar
Sebanyak 45 Partai Politik (Parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan Sistem Informasi Parpol (Sipol).
"Yang kemarin meminta akun Sipol sudah ada 45 Partai Politik, 38 Partai Nasional dan 7 Partai Aceh," kata Anggota Komisioner KPU Yulianto Sudrajat kepada TribunSolo.com, Kamis (21/7/2022).
Sipol sendiri berguna sebagai sarana untuk melengkapi data partai politik, kemudian diverifikasi KPU sebelum dinyatakan sah atau tidak sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Pemilu Serentak 2024: Pengamat Ingatkan KPU Agar Membedakan Jadwal Kampanye Pileg dan Pilpres
Dirinya mengaku, parpol yang mendaftar Sipol lebih banyak ketimbang tahun 2019 lalu.
"Namun untuk partai yang lolos atau tidaknya dirinya belum mengetahui," paparnya.
Sedangkan untuk pendaftaran partai politik akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 mendatang.
Menurutnya, untuk pendaftaran nanti akan less paper dimana harus membawa rekapan dari Sipol saja.
"Ini membuktikan KPU berkomitmen untuk memudahkan penyelenggaraannya," ujarnya.
Menurutnya ini merupakan terobosan-terobosan yang dilakukan KPU untuk mempermudah peserta dan pemilih.
"Partai politik punya data base keanggotaan, alamat kantor dan setelah proses pendaftaran selesai calon peserta pemilu 2024 nanti akan kita adakan Sipol berkelanjutan," paparnya.
Berikut Daftar 45 Partai Politik yang mendaftar akses Sipol ke KPU :
A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh. (*)