Penyaluran BSU Rp 600 Ribu
Nasib Pekerja yang Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Gigit Jari Tak Kebagian BSU Rp600 Ribu
Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar para pengusaha mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Adapun pengecekan status BSU sendiri bisa dilakukan melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Disalurkan untuk 1.358.036 Orang Pekerja
Cra cek BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik "Cek Status Penerima BSU"
- Masukkan data NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
- Klik "Lanjutkan"
- Setelah itu akan muncul notifikasi.
Apabila Anda lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca juga: Kemnaker: Pekerja/Buruh yang di-PHK Masih Bisa Mendapatkan BSU, Simak Syaratnya
Untuk pekerja yang menerima notifikasi tersebut, apakah artinya sudah pasti mendapatkan BSU?

Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung, itu artinya data yang bersangkutan sudah lolos di BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak selesai sampai di situ.
"Data yang bersangkutan sudah lolos verifikasi BPJamsostek tapi masih harus diverifikasi di Kemnaker," kata Dian dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Pekerja perlu melakukan pengecekan tidak hanya dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan saja, tapi harus berlanjut di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Belum Terima BSU 2022 Rp600 Ribu? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Hal itu untuk mengetahui apakah dia telah memenuhi syarat lainnya.
Untuk infotmasi, penerima BSU tidak boleh menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
Tak hanya itu, pekerja juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
"Ini masih harus dicek oleh Kemnaker apakah yang bersangkutan penerima bantuan pemerintah yang lain atau status ASN," ujar Dian.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dilakukan pemadanan data.
“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida dalam siaran pers, Jumat (16/9/2022), dilansir Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).
(*)