Berita Wonogiri Terbaru
Disnaker Wonogiri: PT WJL Menyalahi Aturan, Musyawarah Dikedepankan dalam Penyelesaian Masalah Gaji
Disnaker Wonogiri turun tangan mengurusi persoalan yang terjadi di PT WJL. Dimana gaji karyawannya tidak dibayarkan dengan semestinya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri akan memfasilitasi pertemuan antara eks buruh PT WJL yang belum terbayarkan gajinya dengan pihak pabrik.
Seperti diketahui, setidaknya ada 74 mantan karyawan yang mengalami nasib getir, dimana gaji mereka bekerja selama dua bulan tidak dipenuhi oleh pabrik yang terletak di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri itu.
Padahal kedua belah pihak telah sepakat bahwa buruh akan mendapatkan gaji UMK dan mendapatkan sejumlah fasilitas lain.
Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti, mengatakan atas kondisi itu PT WJL menyalahi aturan karena belum membayarkan hak karyawan.
"Yang namanya hak harus diberikan. Mereka juga sudah melakukan kewajibannya yakni bekerja disana," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Nilai Tunggakkan Gaji PT WJL ke Karyawan Nyaris Rp 100 Juta, Janji Bayar Tapi Minta Diberi Waktu
Menurutnya, permasalahan yang terjadi diduga disebabkan terdapat masalah keuangan yang dialami perusahaan sehingga dalam kondisi tidak sehat.
Jika kondisi keuangan perusahaan sehat, kata dia, bisa dipastikan para karyawan yang telah memenuhi kewajiban bekerja, akan mendapatkan gajinya.
"Dalam waktu dekat ini nanti akan kami lakukan mediasi untuk mencari titik temu," jelasnya.
Namun jika tidak ada titik temu dalam mediasi itu, pengawas ketenagakerjaan bisa turun dan bahkan bisa didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang membawa ke peradilan.
Kendati demikian, imbuh Ristanti, langkah pertama yang dikedepankan adalah musyawarah untuk mencapai mufakat.
Hampir Rp 100 Juta
PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) berjanji sanggup menyelesaikan masalah pembayaran hak karyawan selama dua bulan yang belum dibayarkan secara penuh.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri bersama dengan Forkopimcam melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan di PT WJL yang berada di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono pada Jumat (23/9/2022) .
Camat Jatisrono, Suradi, mengatakan dalam pertemuan itu, pihak perusahaan berjanji sanggup membayar gaji sebanyak 74 eks karyawan yang nilainya hampir Rp 100 juta.