Berita Wonogiri Terbaru
Disnaker Wonogiri: PT WJL Menyalahi Aturan, Musyawarah Dikedepankan dalam Penyelesaian Masalah Gaji
Disnaker Wonogiri turun tangan mengurusi persoalan yang terjadi di PT WJL. Dimana gaji karyawannya tidak dibayarkan dengan semestinya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri akan memfasilitasi pertemuan antara eks buruh PT WJL yang belum terbayarkan gajinya dengan pihak pabrik.
Seperti diketahui, setidaknya ada 74 mantan karyawan yang mengalami nasib getir, dimana gaji mereka bekerja selama dua bulan tidak dipenuhi oleh pabrik yang terletak di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri itu.
Padahal kedua belah pihak telah sepakat bahwa buruh akan mendapatkan gaji UMK dan mendapatkan sejumlah fasilitas lain.
Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti, mengatakan atas kondisi itu PT WJL menyalahi aturan karena belum membayarkan hak karyawan.
"Yang namanya hak harus diberikan. Mereka juga sudah melakukan kewajibannya yakni bekerja disana," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Nilai Tunggakkan Gaji PT WJL ke Karyawan Nyaris Rp 100 Juta, Janji Bayar Tapi Minta Diberi Waktu
Menurutnya, permasalahan yang terjadi diduga disebabkan terdapat masalah keuangan yang dialami perusahaan sehingga dalam kondisi tidak sehat.
Jika kondisi keuangan perusahaan sehat, kata dia, bisa dipastikan para karyawan yang telah memenuhi kewajiban bekerja, akan mendapatkan gajinya.
"Dalam waktu dekat ini nanti akan kami lakukan mediasi untuk mencari titik temu," jelasnya.
Namun jika tidak ada titik temu dalam mediasi itu, pengawas ketenagakerjaan bisa turun dan bahkan bisa didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang membawa ke peradilan.
Kendati demikian, imbuh Ristanti, langkah pertama yang dikedepankan adalah musyawarah untuk mencapai mufakat.
Hampir Rp 100 Juta
PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) berjanji sanggup menyelesaikan masalah pembayaran hak karyawan selama dua bulan yang belum dibayarkan secara penuh.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri bersama dengan Forkopimcam melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan di PT WJL yang berada di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono pada Jumat (23/9/2022) .
Camat Jatisrono, Suradi, mengatakan dalam pertemuan itu, pihak perusahaan berjanji sanggup membayar gaji sebanyak 74 eks karyawan yang nilainya hampir Rp 100 juta.
"Tadi seperti yang disampaikan kemarin. Kita sampaikan keluhan karyawan soal penyelesaian pembayaran gaji yang belum terbayarkan penuh," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Suradi mengatakan, belum ada penyelesaian terkait permasalahan itu.
Dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan kembali yang melibatkan eks karyawan.
Baca juga: Gaji 2 Bulan Kerja Puluhan Buruh di Jatisrono Wonogiri Tak Kunjung Dibayar, Pabrik Belum Ada Uang?
Menurutnya, permasalahan tersebut akan selesai bila perusahaan memiliki uang untuk membayar hak buruh-buruh itu.
"Perusahaan tadi minta waktu untuk pembayaran karena uangnya belum ada. Kalau uangnya ada, saya kira permasalahan ini juga selesai," terang dia.
Berdasarkan hitungan yang dilakukan, kata dia, total gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp 94 juta.
"Itu dari 74 karyawan. Hitung-hitungannya kemarin seperti itu dari perwakilan karyawan yang datang ke kecamatan," imbuh dia.
Dia menambahkan, pada Kamis (29/9/2022) mendatang, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dengan buruh untuk membahas permasalahan itu.
Sementara itu, Camat mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan perwakilan buruh agar menyampaikan progres penyelesaian permasalahan itu kepada sesama buruh.
Mengadu ke Camat
Puluhan buruh pabrik PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) mendatangi Kantor Kecamatan Jatisrono pada Kamis (22/9/2022) siang.
Puluhan warga itu datang ke Kantor Camat untuk mengadu dan meminta bantuan permasalahan gaji yang tidak dibayarkan oleh pabrik mereka bekerja.
Salah satu buruh, Gunawan Wibisono, mengaku mendatangi Kantor Camat dengan 25 rekannya yang juga tak dibayar gajinya selama dua bulan.
"Hari ini kami mendatangi kantor kecamatan untuk meminta bantuan dan solusi karena selama dua bulan kerja di pabrik itu gajinya tidak dibayar penuh," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Dia menjelaskan, PT WJL yang berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono bergerak di bidang tekstil. Pabrik itu mulai beroperasi pada bulan Juli lalu.
Buruh pabrik tersebut menurutnya bekerja mulai tanggal 13 Juli. Pada waktu gajian pertama di tanggal 5 Agustus, para buruh hanya menerima Rp 500.000.
Beberapa hari berselang, tepatnya tanggal 10 Agustus, para buruh kembali dibayar Rp 400.000. Sehingga total yang diterima buruh yakni Rp 900.000.
"Beberapa hari selanjutnya ada yang diberi lagi, tapi hanya Rp30.000. Untuk yang September ini malah belum menerima sama sekali," jelasnya.
Pihak pabrik, kata dia, menjanjikan pada 5 September akan membayarkan hak buruh. Namun itu selalu diundur hingga tanggal 20 September. Hingga hari ini, hak para buruh belum juga dipenuhi.
Padahal sesuai perjanjian awal yang ditandatangani kedua belah pihak, setiap buruh akan menerima gaji sesuai dengan UMK Wonogiri sebesar Rp 1,8 juta di setiap bulannya.
Selain gaji, mereka juga dijanjikan mendapat jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, insentif dan tidak ada jam molor, artinya jam kerja hanya delapan jam, selebihnya dihitung lembur.
Baca juga: Buruh Karanganyar Berjoget di Tengah Aksi Demo, Sebut Sindiran untuk Pemerintah yang Tidak Peka
"Saat sudah kerja jadi tidak sesuai harapan. Hitungannya mulai tidak jelas. Ada yang lembur tidak dibayar, pernah ada pekerja yang kerja mulai pagi sampai pagi juga," terang dia.
Buruh lain yang mengalami nasib serupa, Indri Purwati, mengatakan jumlah pekerja operator di PT WJL sebanyak 150 orang yang dibagi menjadi lima bagian.
Namun saat ini hanya tinggal dua bagian, sebab sekitar 74 karyawan resign karena tidak dipenuhi haknya, ada juga yang dirumahkan dengan alasan tidak produksi.
"Yang masih kerja di sana orang-orang baru. Infonya kemarin menerima Rp 1 juta. Itu kan tidak adil juga, pembayaran tidak merata. Mungkin uang itu dikasih agar mereka tidak ikut keluar," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur PT WJL, Juhara, mengatakan pihaknya telah meminta kepada Forkopimcam agar difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan buruh-buruh itu.
Namun pihaknya menuturkan masih akan menunggu informasi kapan mediasi itu akan dilakukan bersama Forkopimcam dan buruh.
"Nanti akan ada pertemuan atau mediasi, bersama dengan Pak Camat, Pak Kapolsek dan Pak Kades," terang dia singkat. (*)