Polisi Tembak Polisi
Alasan Kemanusiaan dan Anak Balita Sempat Jadi Pertimbangan, Putri Candrawathi Kini Resmi Ditahan
Penahanan terhadap Putri Candrawathi itu terjadi setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebelum akhirnya ditahan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Kemudian, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akan Akui Perbuatannya di Persidangan, PC Minta Tak Ditahan
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Terbaru, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21 pada Kamis (29/9/2022) kemarin.
Artinya para tersangka segera diadili di meja hijau.
Putri Candrawathi Belum Siap Ditahan
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut jika kliennya tak siap ditahan di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, belakangan rencana penahanan terhadap Putri Candrawathi mengemuka setelah berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan termasuk klien saya," kata Arman Hanis kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akan Akui Perbuatannya di Persidangan, PC Minta Tak Ditahan
Arman Hanis lantas menjelaskan jika kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita.
Alasan memiliki balita inilah yang membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.
"Apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berpotensi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.