Polisi Tembak Polisi
Alasan Kemanusiaan dan Anak Balita Sempat Jadi Pertimbangan, Putri Candrawathi Kini Resmi Ditahan
Penahanan terhadap Putri Candrawathi itu terjadi setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebelum akhirnya ditahan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Hal itu setelah berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya memutuskan penahanan.
Baca juga: Febri Diansyah Disinggung soal Honor Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Sebut Cuma Fokus 1 Hal
"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri.
Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.
"ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Tujuannya, menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," jelas Fadil.
(*)