Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Alot, Pertemuan Buruh dengan Pemimpinan PT Wonogiri Jaya Lestari : Gaji Dibayar Maksimal 25 Oktober

Permasalahan PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) dengan buruhnya yang belum dibayar memasuki babak baru baru.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Musyawarah yang dilakukan oleh eks buruh dengan PT WJL terkait pembayaran gaji karyawan, Kamis (29/9/2022). Pertemuan itu berlangsung alot. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Musyawarah pembayaran gaji buruh dengan manajemen   PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) berlangsung alot.

Sejumlah pihak terkait hadir dalam pembahasan itu, seperti perwakilan PT WJL, Disnaker Wonogiri, Disnaker Jateng, Forkompimcam Jatisrono dan perwakilan eks karyawan serta anggota Komisi IV DPRD Wonogiri.

Camat Jatisrono, Suradi, mengatakan musyawarah yang dilakukan di Kantor Kecamatan Jatisrono itu berjalan cukup alot, pada Kamis (29/9/2022).

Meskipun berjalan cukup alot, ada keputusan bersama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perusahaan akan membayar kekurangan gaji namun tidak penuh Rp 94 juta.

"Perusahaan bakal membayarkan kekurangan gaji senilai Rp 70 juta. Dibayarkan sekali maksimal 25 Oktober. Kesepakatannya seperti itu," kata dia, kepada TribunSolo.com.

Camat mengatakan, sebelumnya memang terjadi tarik ulur kesepakatan. Awalnya, eks buruh itu mengalah jika kekurangan gaji dibayarkan Rp 50 juta dengan tenggat waktu 5 Oktober.

Namun pihak perusahaan tidak mampu membayarkan kekurangan gaji secepat itu. Sebab, perusahaan mengaku belum memiliki uang.

Hingga akhirnya, keduanya sepakat bahwa kekurangan gaji akan dibayar Rp 70 juta dengan tenggat waktu yang lebih lama, yakni hingga tanggal 25 Oktober.

"Kesepakatan akhir seperti itu. Ada surat kesepakatan bersama juga yang telah ditandatangani pihak terkait," jelasnya.

Baca juga: Usai Tak Bayar Gaji & Pabrik Ditutup Pemilik Bangunan, PT WJL di Wonogiri Disorot Anggota Dewan

Baca juga: Disnaker Wonogiri: PT WJL Menyalahi Aturan, Musyawarah Dikedepankan dalam Penyelesaian Masalah Gaji

Menuntut Gaji Dibayar Oktober

Perwakilan eks karyawan, Gunawan Wibisono, mengatakan kesepakatan itu adalah perusahaan dituntut membayar Rp 70 juta dengan tenggat waktu 25 Oktober.

Menurutnya, uang sebesar Rp 70 juta itu akan dibagikan ke 74 karyawan yang belum mendapatkan hak gajinya secara penuh.

"Pihak manajemen ngulur waktu terus. Daripada bolak-balik gak dapat apa-apa mending sekali dapat. Maksudnya daripada nunggu dua bulan dicicil mending tuntas dibayar Rp70 juta meski tidak penuh," kata dia.

Menurutnya 74 eks karyawan itu akan mendapatkan bagian sesuai dengan slip gaji yang sudah diterima. Pasalnya setiap karyawan jam masuknya berbeda-beda.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved