Info Sukoharjo
Ingat, 14 Hari ke Depan Ada Operasi Zebra Candi 2022 di Sukoharjo : Polisi Sudah Pakai ETLE
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Operasi Zebra Candi 2022 digelar selama 14 hari ke depan.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Asep Abdullah Rowi
Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut polisi tidak akan melakukan razia di tempat selama operasi berlangsung.
Namun, tilang manual masih bisa dilakukan buat pelanggaran tertentu.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 3-6 Oktober 2022: Pelat Kendaraan Milik Pejabat Jika Melanggar Juga Akan Ditilang
“Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner (razia di satu tempat). Menghentikan, kemudian memeriksa, itu tidak,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, disitat dari NTMC Polri (2/10/2022).
Latif mengatakan, penilangan di tempat bukan lagi prioritas jajarannya selama Operasi Zebra. Namun hal itu bukan berarti pengawasan di lapangan menjadi lebih longgar.
“Kalau ada pelanggaran secara kasatmata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” ucap Latif.
Polisi bakal mengedepankan pengawasan melalui kamera ETLE dalam penindakan selama Operasi Zebra.
Baca juga: ETLE Sampai Tugu Boto Klodran, Ini Kriteria Jalan di Karanganyar yang Jadi Sasaran Tilang Elektronik
Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat ETLE.
“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja,” kata Latif.
Menurutnya ribuan personel gabungan bakal diturunkan selama operasi ini.
"Iya (gabungan) dari Ditlantas Polda Metro Jaya, satuan pendukung dari instansi terkait, juga ada TNI, Satpol PP, dan Dishub juga akan ikut,” tutur Latif.
Sementara untuk sasaran Operasi Zebra kali ini adalah pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Polisi bisa melakukan imbauan hingga penilangan.
“Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan,” kata dia.
Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.