Berita Sukoharjo Terbaru
Empat Maling asal Demak dan Grobogan Beraksi di Sukoharjo : Ambil Harta, Nilainya Rp 20 Juta
Kapolres Sukoharjo mengatakan setidaknya ada empat pelaku pembobol rumah milik Aulia Rahman (38) yang saat dalam keadaan kosong.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Gerombolan pembobol rumah beraksi di Perumahan Baiti Jannati No A 29 di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan setidaknya ada empat pelaku pembobol rumah milik Aulia Rahman (38) yang saat dalam keadaan kosong.
Pelaku adalah JT (55), yang berasal dari Kabupaten Demak, beserta ketiga pelaku lainnya MIF (22), AS (36), dan M (49), dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Pelaku dibekuk kurang dari 24 jam. Mereka melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Grobogan," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (6/10/2022).
Kapolres menerangkan, aksi pembobolan rumah itu dilakukan pada siang hari.
Sebelumnya, pelaku mengamati rumah tersebut hingga benar-benar kosong sebelum melancarkan aksinya.
Adapun keempat pelaku memiliki peran berbeda, ada yang berperan sebagai pembobol pintu, ada yang berperan mencari barang berharga di dalam rumah serta berperan mengawasi lingkungan sekitar.
“Jadi setelah pelaku mengetahui korban keluar rumah, pelaku baru melakukan aksinya," aku dia.
Baca juga: Respon Ahli Waris, Jika MA Kabulkan Kasasi Pemkot Solo hingga Batalkan Eksekusi Tanah Sriwedari
Baca juga: Inilah Tampang Maling yang Menguras Rumah Kosong di Tulung Klaten : Mencuri untuk Membayar Utang
"Korban pergi sejak pagi untuk bekerja, sementara istrinya pergi siang untuk menjemput anak sekolah," jelas Kapolres.
Dalam aksinya itu, pelaku mengambil barang berharga korban seperti handphone, laptop, televisi, BPKB motor, buku tabungan, emas beserta suratnya, uang tunai hingga jam tangan.
“Total kerugian dari kejadian itu sekitar Rp 20 juta rupiah," kata AKBP Wahyu.
Dia menambahkan, peristiwa itu diketahui usai pemilik rumah datang dari menjemput anaknya dan mengetahui pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka dan rusak.
Selain itu, rumah korban dalam keadaan berantakan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pemilik rumah ke Polres Sukoharjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh," jelas dia.
Membobol Tembok Supermarket
Polisi Klaten meringkus tiga kawanan maling yang melancarkan aksinya dengan membobol tembok.
Ketiganya adalah Amri (53) warga Pandegelang Banten, Ira Sukriyadi (41), warga Brebes dan Ahmad Nur Fauzi (24) warga Tangerang.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com dari @macanklaten.id, selain tiga maling, polisi mengamankan 1 tatah, 1 Palu, 1 obeng panjang, 1 linggis, 1 karung dan 1 unit Daihatsu Xenia.
Komplotan pencuri tersebut berhasil masuk dengan cara melubangi tembok bagian belakang minimarket dan warung dengan berbagai alat tersebut.
Tak hanya beraksi di Klaten, tetapi pelaku beraksi di berbagai wilayah.
Di antaranya bulan Juni di Klaten dengan besar Rp 30 juta rupiah dan di Kabupaten Sragen terjadi dua kali pada Mei dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta dan Juni total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Teakhir di Kabupaten Blora terjadi pada Juli dengan kerugian sangat besar yakni Rp 250 juta.
Sedangkan lokasi lain yakni Kabupaten Boyolali terjadi pada bulan Mei, Kabupaten Pekalongan, Brebes dan Kendal terjadi pada Juli.
Baca juga: Pura-pura Jadi Petugas Periksa Meteran Listrik, Pria ini Ternyata Maling di Rumah Sepi Sawo Ponorogo
Baca juga: Terjadi Lagi, Maling Minimarket di Sragen Pakai Modus Jebol Tembok: Rokok hingga Minyak Wangi Raib
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana membenarkan penangkapan 3 pelaku tersebut dilakukan oleh anggotanya.
"Semua tersangka ditahan di Mapolres Klaten dan sedang proses sidik untuk melengkapi berkas," terang dia kepada TribunSolo.com, Selasa (27/9/2022).
Guruh mengungkapkan, jika nantinya kasus tersebut akan dirilis secara resmi di Mapolres Klaten.
"Nanti lengkapnya kami rilis hari Jum'at (30/9/2022)," pungkasnya. (*)