Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

AKBP Arif Rachman Sempat Curiga soal CCTV Brigadir J, Dibalas Gertakan dan Air Mata oleh Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan lalu menenangkan Arif Rachman Arifin, dia meminta rekannya itu mempercayai Ferdy Sambo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Melihat hal itu, mendadak Arif Rachman Arifin gemetar dan takut.

Baca juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih ke Bharada E Seusai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Bagi-bagi Amplop

Pasalnya, rekaman CCTV tersebut berbeda dengan narasi yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan dan Karopenmas dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Saat itu, Kapolres Jakarta Selatan dan Karopenmas mengatakan, Ferdy Sambo tidak berada di rumah saat baku tembak terjadi antara Brigadir J dengan Bharada E.

IPW Tanggapi Brigjen Hendra Kurniawan yang Merasa Dibohongi Ferdy Sambo

Baru-baru ini pengacara atau kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa kliennya merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo.

“Informasi yang disampaikan oleh Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa itu informasi hasil rekayasa, sehingga mereka berasumsi atau beranggapan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya,” ujar Henry saat ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Selasa (18/10/2022) dipantau dari video KOMPAS TV.

Baca juga: Jawaban Bharada Eliezer saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Yosua, Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), disebutkan adanya perintah Sambo kepada Hendra untuk menghapus rekaman CCTV.

Dilansir dari tayangan Kompas TV, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan seharusnya langsung mengamankan barang bukti Duren Tiga setelah mengetahui telah dibohongi Ferdy Sambo.

"Kalau dia tahu dibohongi, seharusnya dia berada di posisi yang benar," jelas Sugeng di Kompas Petang, KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: IPW Tanggapi Brigjen Hendra Kurniawan yang Merasa Dibohongi Ferdy Sambo: Harusnya Amankan CCTV

Seharusnya, kata Sugeng, Brigjen Hendra mengamankan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo untuk membuka kebenaran peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi justru tindakannya itu kontradiktif bertentangan dengan argumentasinya," ujarnya.

Brigjen Hendra bisa saja dibohongi terkait cerita pelecehan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi.

"Akan tetapi sebagai kapasitas Karo Paminal yang tugasnya adalah penyelidikan dan penyidikan, dia punya kewajiban untuk mengamankan seluruh barang bukti, alat bukti, dan saksi-saksi yang ada di lokasi yang terkait dengan anggota kepolisian. Ini kewajiban," tegas Sugeng.

"Jadi walaupun dibohongi, ya boleh dibohongi. Tapi tidak boleh melakukan tindakan lebih lanjut yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum," lanjut dia.

bela itu adalah kepentingan hukum mereka, luruskan duduk persoalan yang sebenarnya,” tegas Henry.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved