Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya, Hotman Paris Ungkap Alasan Mau Jadi Pengacaranya

Pengacara kondang tersebut bersedia menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa bukan sepenuhnya karena uang.

Instagram/hotmanparisofficial
Hotman Paris memastikan mengungkapkan alasan Teddy Minahasa menunjuk dirinya sebagai pengacara. 

Namun, Hotman belum bisa memberi jawaban seiring kesibukannya di Bali.

Kolase foto Hotman Paris Hutapea (foto kiri) yang kini menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (foto kanan) dalam kasus peredaran narkoba.
Kolase foto Hotman Paris Hutapea (foto kiri) yang kini menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (foto kanan) dalam kasus peredaran narkoba. (Kolase TribunJakarta)
 
 

"Benar. Sebenarnya dari awal kasus sudah diminta, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ulang tahun saya jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman Paris saat dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).

Hotman baru menyetujui penunjukkannya sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa pada Sabtu pekan lalu.

"Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari senin dan udah ditandatangani. Benar sudah resmi," ucap Hotman Paris.

Baca juga: Alasan Henry Yoso, Ketum Gerakan Anti-Narkoba Mau Jadi Pengacara Irjen Teddy, Sempat Ada Sumpah

Kendati begitu, Hotman belum bisa menjabarkan lebih detail soal penanganan kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Sebab, sejauh ini pengacara kondang itu mengaku belum dapat bertemu dengan kliennya karena masih dalam perjalanan menuju Jakarta.

"Selama ini asisten saya yang temui dia," lanjut Hotman.

Terlepas Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba, menurut Hotman, sudah tugasnya pengacara membantu orang yang tengah bermasalah dengan hukum.

"Kenapa mau membantu kasus narkoba. Jawabannya karena tugas pengacara itu untuk berikan bantuan hukum pada orang yang tengah bermasalah hukum agar putusnya sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved