Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tuntutan Mahasiswa UNS saat Peringati Setahun Meninggalnya Gilang dalam Diklatsar : Bubarkan Menwa

Mahasiswa bernamakan Aliansi Justice For Gilang menggelar aksi di depan gerbang UNS untuk memperingati meninggalnya Gilang dalam Diklatsar Menwa UNS.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Justice For Gilang menggelar aksi di depan gerbang UNS, Senin (24/10/2022). Aksi bertujuan untuk memperingati setahun tewasnya Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa UNS. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hari ini Senin 24 Oktober 2022 adalah setahun meninggalnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS Solo.

Gilang meregang nyawa saat pendidikan latihan dasar (Diksar) Menwa yang bertajuk Pendidikan Pra Gladhi Patria XXXVI Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa.

Kini, ratusan mahasiswa Aliansi Justice For Gilang menggelar aksi di depan gerbang UNS.

Orator, Muhammad Nur Ahmad menjelaskan, kasus ini berakhir dengan dua terdakwa yang dihukum dengan hukuman penjara yang cukup singkat.

"Kasusnya kami cek melalui website MA ada putusan banding," terang dia kepada TribunSolo.com.

Mahasiswa kata dia, menuntut pembubarkan Menwa masih belum dilakukan karena terbukti melanggar aturan.

Setidaknya ada 2 anggota

FPJ (22) dan NFM (22), divonis dua tahun penjara dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini berbunyi barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca juga: Terdakwa Diklat Maut Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Banding : Penganiayaan Bukan Kealpaan

Baca juga: Presiden BEM Vokasi UNS Tanggapi Vonis 2 Tahun Terdakwa Diklatsar Menwa : Tak Puas & Sangat Kecewa

Berdasarkan hasil otopsi jenazah yang diterima Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Gilang meninggal akibat adanya kekerasan benda tumpul.

Terakhir, permohonan kasasi dari pihak korban ditolak.

"Menwa dibekukan belum dibubarkan. Sementara ditolak permohonan kasasi. Alasannya kami belum tahu," jelasnya.

Pelaku Divonis Dua Tahun

Keluarga tak terima dengan vonis terdakwa yang menyebabkan Gilang Endi Saputra tewas di tangan seniornya saat Diklatsar Menwa UNS Solo.

Adapun terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara saat sidang di PN Solo, Senin (4/4/2022).

Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penurut umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.

Ayah Gilang Endi Saputra, Sunardi (55) mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena hanya 2 tahun penjara.

"Ya tentunya kecewa sih iya, kalau anak sampai meninggal dunia (terdakwa) hanya divonis dua tahun," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (4/4/2022).

Dirinya mengaku tidak bisa berkata-kata lagi usai mendengar keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim.

"Enggak bisa ngomong, aduh gimana enggak bisa ngomong, ya bisa dibilang kecewa," ujarnya.

Meski merasa kecewa dengan hukumnya yang sudah dijatuhkan, ia mengaku tetap menerima keputusan dari pihak yang berwajib.

Baca juga: Ibunda Gilang Menangis & Tutup Telinga, saat Dengar Vonis Kasus Menwa UNS yang Bikin Anaknya Tewas

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

Ditanya mengenai apakah melanjutkan banding, ia mengaku sampai saat ini belum tahu.

"Ya kita akan pikir-pikir dulu, semua kita serahkan ke JPU sudah saya serahkan ke sana semua, tinggal terima," paparnya.

Ibunda Nangis Histeris

Ibunda Gilang Endi, Endang Budiastuti mengangis histeris dan menutup telinga saat vonis dua terdakwa yang bikin anaknya tewas saat Diklatsar UNS Solo.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/4/2022). 

Awalnya tangisan Endang terjadi saat detik-detik pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22).

Tangisnya kian pecah, saat hakim anggota membacakan kronologi Gilang sekarat dan dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Moewardi.

Suami serta ke keluarga yang turut hadir pun mencoba untuk menenangkan.

Endang yang datang bersama suaminya, Sunardi duduk di kursi urutan paling depan.

Karena tangisan semakin menjadi-jadi hingga menutup kedua telinganya, hakim meminta ibunda Gilang dibawa keruang kesehatan.

"Minta tolong barangkali tidak kuat silahkan ke ruang kesehatan yang sudah disiapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Suprapti.

Endang akhirnya dibawa ke ruang kesehatan hingga persidangan tersebut selesai.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS, Ayah dan Ibu Gilang Hadir di PN Solo 

Sebelumnya, dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) diketahui divonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta.

"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono, Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Suprapti.

Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Berat

Baca juga: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, JPU : Tak Kooperatif & Berubah-ubah

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Suprapti didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta S. 

Dalam persidangan yang dilakukan cara virtual tersebut Vonis yang dijatuhkan kepada terduga lebih ringan dibanding Tututan jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya. 

Seperti diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Sabtu (23/10/2021). 

Mahasiswa D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut meninggal karena benda tumpul yang mengakibatkan mati lemas.

Ayah dan Ibu Hadir

Ayah dan Ibu almarhum Gilang Endi Saputra hadir di Sidang putusan kasus Diklatsar maut Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. 

Sunardi dan Endang Budiastuti terlihat di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro. 

Baca juga: Mahasiswa Tuntut Menwa Dibubarkan, Eks Anggota Tim evaluasi Menwa UNS : Keliru dan Sesat Jalan

Baca juga: Hasil Sidang Perdana Kasus Tewasnya Gilang saat Diklat Menwa UNS : Terdakwa Diancam Hukuman 7 Tahun

Salah satu perwakilan keluarga Gilang, Novaria Eka Puri Vonis berharap hakim dapat memberikan Vonis yang adil untuk Gilang Endi maupun keluarga. 

"Terkait sidang putusan bahwa majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk almarhum Gilang, untuk kedua orang tuanya dan juga untuk kami keluarga besarnya," kata Novaria. 

Dirinya tidak menampik, bahwa keluarga menginginkan hukuman yang seberat-beratnya untuk dua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono. 

"Secara manusiawi kami ingin dihukum seberat beratnya," ujarnya. 

Namun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya 7 tahun penjara, pihaknya menghormati itu.

Baca juga: Suasana Rekonstruksi Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS, Dua Tersangka dan Para Saksi Hadir 

Namun, ia berharap Hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk adik sepupunya Gilang Endi. 

"Dari jaksa menutut 7 tahun penjara, itu ya kami tetap menghormati  keputusan majelis hakim tapi semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan untuk almarhum," tegasnya. 

Menurutnya, ada sekitar 12 anggota keluarga yang turut hadir untuk menyaksikan sidang Vonis untuk dua tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved