Berita Wonogiri Terbaru
Catat! Kini di Wonogiri Tak Ada Tilang Manual, Kapolres : Jika Temukan Pungli, Lapor, Akan Ditindak
Bagaimana tilang manual di Kabupaten Wonogiri usai ada perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo?
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bagaimana tilang manual di Kabupaten Wonogiri usai ada perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo?
Di mana tilang secara manual diminta dihentikan atau dilarang.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan pihaknya akan patuh dan mengikuti instruksi Kapolri.
Perintah tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor: ST/2264/X/HUM.345./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam surat telegram itu, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Saat ini, penindakan penilangan hanya melalui ETLE. Hal itu untuk menghindari pungli oleh oknum polisi," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (25/10/2022).
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemui pungli di jalan, bisa langsung melaporkan temuan itu ke pihaknya langsung.
Apabila laporan tersebut benar-benar terjadi dan terbukti, dia memastikan tidak segan-segan akan mencopot jabatan oknum Polisi yang terbukti melakukan pungli.
"Polres Wonogiri akan tindak tegas oknum yang melakukan tilang pungli," jelasnya.
Sementara itu, di Wonogiri sendiri terdapat ETLE mobile sebanyak tiga unit. Sedangkan untuk ETLE statis sebanyak satu unit yang dipasang di Simpang Empat Ponten Wonogiri.
Baca juga: Kapolresta Solo : Terobos Lampu Merah dan Tanpa Plat Nomor Tetap Kena Tilang Manual
Baca juga: Ganjar Kena Sanksi PDIP karena Siap Nyapres, FX Rudy : Positif Thinking, Masih Diperhatikan DPP
"Untuk yang wilayah, tilang memakai ETLE mobile yang dipasang di helm petugas," imbuh Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono.
Penerapan di Solo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang manual.
Listyo menekankan segala pelanggaran hari ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement atau ETLE, baik statis maupun Mobile.
Baca juga: Instruksi Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Bagaimana Pengguna Motor Bodong dan Knalpot Brong?