Berita Solo Terbaru
Modus Kurir Sabu-sabu di Solo : Bisa Antarkan 48 Paket, Caranya Barang Diletakan di Pinggir Jalan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melaporkan hasil penindakan polisi kepada pengedar sabu-sabu.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi menangkap HR yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Dia diamankan petugas di kawasan sebuah hotel di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (18/10/2022).
Petugas melakukan penggeledahan tas yang dibawa HR.
Dari situ petugas mendapati 48 paket sabu dengan berat 40,34 gram.
Rinciannya, 1 paket seberat 5 gram, 20 paket seberat 1 gram, dan 27 paket seberat 0,5 gram.
"(Paket narkotika) cukup besar yakni 48 paket sabu-sabu yang diamankan disita petugas dari tersangka HR alias H warga Serengan Surakarta," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (24/10/2022).
Masing-masing paket narkotika dalam bentuk klip kecil transparan.
HR kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari informasi yang diterima TribunSolo.com, tersangka kemudian menerangkan bila paket tersebut didapatkan dari M yang saat ini masih dalam proses lidik.
HR memiliki cara distribusinya. Untuk distribusinya, HR akan meletakkan paket di pinggir jalan.
Nantinya, pembeli akan mengambilnya.
Baca juga: Kuliner Solo: 5 Timlo Enak di Solo Cocok untuk Sarapan, Timlo Maestro hingga Timlo Kratonan
Baca juga: Runyamnya Perilaku Pria Asal Sukoharjo Ini : Sudah Residivis, Keroyok Orang, Kini Edarkan Sabu-sabu
Cara itu, salah satunya, sempat dilakukan HR di pinggir jalan kawasan wilayah Kartosuro.
Tersangka HR melakukan perbuatan tsb dengan tujuan untuk mendapatkan upah uang.
HR kini terancam jeratan hukuman didasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.