Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tilang Manual Dilarang Kapolri? Kapolresta Solo Ungkap Adanya Momen Pengecualian, Simak!

Ternyata tilang manual tetap bisa dilakukan oleh polisi di lapangan. Tapi itu dilakukan hanya dengan pengecualian, ada momen tertentu

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan tilang manual di jalanan. Kini arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang manual.

Perintah itu dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/ 2264 / X / HUM.3.4.5. / 2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat tersebut juga telah ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram itu, Listyo menekankan segala pelanggaran hari ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

Baca juga: Instruksi Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Bagaimana Pengguna Motor Bodong dan Knalpot Brong?

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Dengan adanya perintah itu, bagaimana penindakan tilang di Kota Solo ?

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan tilang manual yang dilarang Kapolri sebenarnya merupakan tilang yang ditulis petugas kepolisian dengan lembaran-lembaran tilang.

"Artinya, meminimalisir pengerahan petugas untuk melakukan tilang manual," jelas dia, Selasa (25/10/2022).

"Tidak ada operasi statis yang kemudian petugas sengaja memberhentikan pengendara kendaraan bermotor untuk memeriksa kelengkapan dan sebagainya," tambahnya.

Iwan menerangkan Polresta Solo akan memaksimalkan penggunaan ETLE dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam berkendara.

Baca juga: Tilang Manual di Boyolali Dipastikan Sudah Tak Ada, Kini Semua Pelanggar Hanya Ditilang Lewat ETLE

"Di Surakarta sudah mengaplikasikan itu, artinya yang dominan adalah penggunaan ETLE," terang dia.

"Itu sudah digunakan secara menyeluruh di wilayah hukum Surakarta," tambahnya.

Kendati demikian, ada situasi-situasi tertentu di mana petugas Polresta Solo akan melakukan tilang di tempat.

"Contoh petugas yang saat itu bertugas di simpang Gendengan kemudian melihat ada kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah saat itu juga mereka akan menggunakan tilang secara manual," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved