Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bantah Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi, Febri Diansyah Beberkan Bukti

Bharada E dalam sidang menyatakan bahwa dirinya tidak percaya jika Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase TribunTimur.com
Febri Diansyah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini jadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia membeberkan bukti jika Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Adapun dalam sidang ini, Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, menjalani agenda pembacaan putusan sela.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelumnya sudah menjalani sidang pada Selasa (26/10/2022) kemarin.

Baca juga: Bharada E Tidak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan, Siap Membela untuk Terakhir Kalinya

Bharada E dalam sidang menyatakan bahwa dirinya tidak percaya jika Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

Ia mengungkapkan hal itu di depan orang tua dan keluarga dari Brigadir J yang hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan.

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Istri Ferdy Sambo ini menangis saat kuasa hukumnya bacakan eksepsi.
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Istri Ferdy Sambo ini menangis saat kuasa hukumnya bacakan eksepsi. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

“Saya tidak meyakini bang Yos (Brigadir J) telah melakukan pelecehan,” kata Bharada E, sebagaimana telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Bharada E kemudian menekankan bahwa dirinya berkata jujur dan siap membela Brigadir J untuk terakhir kalinya.

“Saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya, abang Yos untuk terakhir kalinya,” ucapnya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Bersaksi Jika Bharada E Orang Baik, jadi Tega karena Perintah Ferdy Sambo

Bharada E yang menyatakan soal tak adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J ini pun berbanding terbalik dengan pengakuan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebab, sejak awal kasus ini mencuat hingga persidangan digelar, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus bersikeras bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut jika ada dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri.

Baca juga: Tolak Perintah Atasan, Ricky Rizal Mendadak Panik saat Ferdy Sambo Tanya Kesiapan Tembak Brigadir J

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.

Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya.

Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.

Baca juga: Meski Sudah Memaafkan Bharada E, Keluarga Brigadir J Ragukan Alasan Bharada E Ikuti Perintah Sambo

Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam keadaan tak sadar.

"Ada yang disebut circumstantial evidence, persitiwa setelah di kamar itu ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar itu confirm dibeberapa saksi."

"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.

Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.

Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi 'Menggoda' Brigadir J di Magelang

Hal mengejutkan disampaikan Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Kamaruddin Simanjuntak menyebut mendapat informasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat menggoda almarhum Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Bersaksi Jika Bharada E Orang Baik, jadi Tega karena Perintah Ferdy Sambo

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa  mulanya menanyakan ke Kamaruddin apakah punya informasi spesifik yang diketahui terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tadi saudara di awal menjelaskan bahwa kami mendapatkan informasi yang tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh terangkan secara spesifik apa yang saudara ketahui?," tanya hakim.

"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasarkan investigasi bahwa ini adalah dugaan pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang," terang Kamaruddin.

"Di Magelang ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum, lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar," lanjutnya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tuding Ferdy Sambo Punya Wanita Simpanan, Dapat Info dari Informan Rahasia

Selain itu Kamaruddin juga mendapat informasi mulai dari asisten rumah tangga bernama Susi yang menangis tanpa diketahui sebabnya, hingga adanya perbuatan pelucutan atau penyembunyian barang bukti.

"Ada juga informasi mengenai pelucutan penyembunyian barang bukti," kata Kamaruddin.

Ia juga menjelaskan bahwa turut menerima informasi adanya pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi saat menginap di Magelang.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). (WARTAKOTA Angga Bhagya Nugraha/TRIBUNNEWS Herudin)

Pertengkaran itu kata dia, disebabkan oleh Ferdy Sambo yang ketahuan punya wanita simpanan.

Adapun almarhum Brigadir J jadi pihak pemberi informasi kepada Putri Candrawathi mengenai wanita simpanan Ferdy Sambo tersebut.

"Pertengkarannya informasinya karena wanita. Bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada ibu PC," tutur Kamaruddin.

Namun hakim menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa menjadikan keterangan Kamaruddin yang hanya berdasar informasi orang lain sebagai patokan.

"Kalau itu hanya mendengar, kita tidak bisa jadikan patokan. Kami butuhkan bukti di persidangan ini," kata hakim.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved