Berita Boyolali Terbaru

Denda Tilang di Boyolali Tembus Rp 1 Miliar dalam Setahun, Uang Langsung Masuk Kas Negara

Denda dari tilang pengendara di jalanan Kabupaten Boyolali menembus Rp 1 miliar.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews.com/Iqbal Firdaus
Ilustrasi : Polisi melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalanan. Pelanggar harus membayar tilang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Salah satu sumber penerimaan negara adalah denda tilang bagi pelanggar lalu lintas.

Denda tilang ini langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kejaksaan.

Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali sudah kurang lebih 2 tahun ini tak menerima lagi uang denda tilang dalam bentuk cash.

Baca juga: Askab Boyolali Setuju Jika Ada KLB PSSI, Alasannya : Sebagai Bentuk Tanggungjawab Tragedi di Malang

Semua pembayaran dilakukan melalui transfer bank yang langsung ke kas Negara.

Dengan begitu, pelanggar bisa membayar denda tilang ini dimana pun setelah Pengadilan negeri memutuskan nominal denda yang harus dibayarkan.

Selain itu, jika ingin barang bukti yang diamankan petugas dikirim ke alamat rumah juga bisa.

Hanya saja, pelanggar harus membayarnya melalui Kantor Pos sebagai mitra dalam pengiriman barang bukti.

Baca juga: Tilang Manual di Boyolali Dipastikan Sudah Tak Ada, Kini Semua Pelanggar Hanya Ditilang Lewat ETLE

Petugas Tilang, Kejari Boyolali, Yuli Dwi Hartanto mengatakan ada banyak metode pembayaran tilang ini.

Mulai dari ATM, Mobile Banking, Indomart, Kantor Pos maupun loket-loket BRI.

Selanjutnya pelanggar bisa mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas ini ke Kantor Kejari Boyolali.

"Namun kalau barang bukti mau dikirim ke alamat tujuan, untuk sementara ini baru melalui kantor pos," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (24/10/2022).

Dia menyebut jika jumlah pelanggaran lalu lintas di Boyolali ini fluktuatif.

Baca juga: Bupati Said Hidayat Puji Ganjar Pranowo : Gubernur Hebat, Berikan Perhatian Cukup untuk Boyolali

Hanya saja sejak tiga bulan terakhir ini, rata-rata ada seribuan pelanggar.

Dengan rata-rata per minggunya mencapai 400-600 pelanggaran.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved