Berita Sukoharjo Terbaru
Catat, Ini Call Center Polres Sukoharjo, Kapolres : Bisa Laporkan Apapun 24 Jam, Saya Balas Sendiri
Polres Sukoharjo membuka layanan call center 24 jam agar mempermudah layanan aduan dari masyarakat
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo membuka layanan call center agar mempermudah layanan aduan dari masyarakat.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pihaknya membuka chanel layanan aduan tersebut pada berbagai platform.
"Kita membuka chanel-chanel, nomor telepon 110, ada juga nomor WA," kata dia, kepada TribunSolo.com, Jumat (4/11/2022).
"Ada juga akun-akun Instagram, Facebook, Twitter dan YouTube untuk memperbanyak saluran komunikasi dengan masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Buntut Kasus Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Polisi Lakukan Pendataan Perusahaan Percetakan
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Serahkan Bantuan Rehab RTLH di Tiga Kecamatan dari Baznas
Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah sekitarnya.
Misalnya gangguan knalpot brong maupun acara musik hingga larut malam.
Bukan hanya itu, masyarakat juga bisa melaporkan kejadian kejahatan melalui call center tersebut, seperti misalnya terjadi pencurian.
Adapun nomor WA yang bisa dihubungi masyarakat bila menemui gangguan kamtibmas maupun kejadian kriminal di wilayahnya yakni 0812-3434-2003.
"Dilayani 24 jam, kalau pas dinas dan saya megang, langsung saya balas sendiri. Kalau sedang istirahat saya serahkan ke SPKT," jelas AKBP Wahyu.
Segala bentuk aduan itu, kata dia, akan segera ditindaklanjuti petugas.
Baca juga: Uang Palsu Made in Sukoharjo Kadung Beredar, Pakai Serat Mirip Asli, Uang Sejuta Dijual Rp 300 Ribu
Baca juga: Masuki Musim Penghujan, Sukoharjo Gelar Apel Siaga Bencana, Ini Pesan Bupati Etik ke Warga
Misalnya kejadian di wilayah Kecamatan, akan langsung dikoordinasikan dengan Polsek setempat.
"Call center di Polres, tapi nanti langsung dikoordinasikan dengan Polsek terdekat. Nanti anggota Polsek bisa segera mendatangi ke tempat laporan itu," terang dia.
Lebih jauh, Kapolres menambahkan layanan aduan itu bukan hanya ruang untuk melaporkan gangguan kamtibmas.
Dia menegaskan, masyarakat juga bisa melaporkan apabila menemukan oknum Polisi yang melakukan pelanggaran saat bertugas di lapangan sesuai dengan instruksi Kapolri.
(*)