Polisi Tembak Polisi
Sidang Bharada E Digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Pengacara Protes : Harusnya Terpisah
Rencana penggabungan sidang itu menuai protes dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Kalau melihat posisi klien saya ini dia memang merupakan yang mengungkap fakta dan kebenaran," ujar Ronny.
Dari informasi, dalam persidangan pada Senin besok jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi.
Tercatat sudah ada lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah menjalani persidangan.
Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Bersaksi Jika Bharada E Orang Baik, jadi Tega karena Perintah Ferdy Sambo
Mereka berlima didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini Bharada E ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri, dan selalu dikawal oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(*)