Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Sidang Bharada E Digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Pengacara Protes : Harusnya Terpisah

Rencana penggabungan sidang itu menuai protes dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) 

"Kalau melihat posisi klien saya ini dia memang merupakan yang mengungkap fakta dan kebenaran," ujar Ronny.

Dari informasi, dalam persidangan pada Senin besok jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi.

Tercatat sudah ada lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah menjalani persidangan.

Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Bersaksi Jika Bharada E Orang Baik, jadi Tega karena Perintah Ferdy Sambo

Mereka berlima didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini Bharada E ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri, dan selalu dikawal oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved