Polisi Tembak Polisi
Sudah Minta Maaf kepada Keluarga Yosua, Bharada E Kini Siap Mental Bertemu Kuat Ma'ruf & Ricky Rizal
Bharada E sudah menyiapkan mental untuk bertemu dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, usai minta maaf kepada orangtua Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sudah menyiapkan mental untuk bertemu dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
Agenda tatap muka para terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ini bakal berlangsung dalam persidangan lanjutan pada Senin (7/11/2022).
Majelis Hakim sebelumnya menyebut jika sidang ketiganya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan digabung.
Baca juga: Sidang Bharada E Digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Pengacara Protes : Harusnya Terpisah
Persidangan ini pun bisa menguras emosi para terdakwa.
Sebab itu menjadi momen pertemuan pertama setelah Eliezer, Ricky, dan Kuat sama-sama ditahan dan menjalani proses hukum dalam kasus itu karena lokasi penahanan ketiganya terpisah.

"Kalau dari klien saya psikologinya semakin baik ya karena sudah ada pertemuan dengan keluarga, sudah menyampaikan secara langsung itu membuat klien saya semakin baik dan mentalnya stabil," kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
Sein besok, rencananya jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi dalam persidangan ketiganya pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Dapat Informasi dari Intelijen soal Ferdy Sambo, BIN Bantah Terlibat
Ronny pun berharap jika para saksi bisa menyampaikan keterangan yang jujur demi kelancaran persidangan kliennya.
Ia memberi contoh, kesaksian salah satu asisten rumah tangga terdakwa Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Susi, yang berbelit-belit justru memperlambat sidang.
Bahkan Susi sampai mendapat peringatan dari hakim dan terancam hukuman jika terbukti memberikan kesaksian bohong dalam persidangan.
"Fokus kami untuk persidangan besok supaya kami sampaikan kepada saksi-saksi yang bersaksi jangan seperti saksi Susi lah. Bersaksi sesuai dengan yang sebenarnya," kata Ronny.
"Karena ingat ini ada ancaman hukumannya gitu. Jangan sampai kami juga akan meminta untuk memohon kepada majelis hakim untuk ditetapkan tersangka. Kami akan lihat besok supaya saksi-saksi ini berkata jujur," sambung Ronny.
Baca juga: Pakar Micro Ekspresi Tanggapi Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Dinilai Berbohong dalam Sidang
Ronny menegaskan, dia akan kembali meminta kepada majelis hakim supaya persidangan terhadap Eliezer digelar terpisah sesuai dengan amanat undang-undang terkait perlakuan khusus terhadap justice collaborator.
"Nanti kami juga akan mohonkan kepada majelis hakim agar kembali lagi sidang Eliezer ini dipisah," ucap Ronny.
Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan.Â
Lima terdakwa itu yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).
Para terdakwa ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator.
(*)
Richard Eliezer Kenang Perjuangannya Jadi Anggota Polri, Tak Menyangka Dihancurkan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Bantah Tudingan Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut sebagai Fitnah Keji |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Yosua, Pengacara Ungkap Alasan |
![]() |
---|
Batal Nikah, Bharada E Tulis Pesan untuk Kekasih : Saya Tak Akan Egois Memaksa Kamu Menunggu |
![]() |
---|
Analisa Pakar Hukum Pidana soal Isi Pleidoi Ferdy Sambo : Arahkan Pembunuhan sebagai Aksi Spontan |
![]() |
---|