Berita Solo Terbaru
UMK Solo 2023 Masih Abu-abu, Disnaker : Masih Tunggu UMP Jateng
Pemkot Solo sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan soal besaran UMK Solo 2023. Mereka masih menunggu hasil penetapan UMP.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sampai saat ini belum ada kejelasan UMK Solo 2023.
Belum ada kepastian mengenai berapa upah yang bakal didapat para buruh di Kota Solo.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Solo, Widyastuti Pratiwingsih mengaku belum bisa membeberkan besaran UMK Solo tahun 2023.
Widyastuti mengatakan, pihaknya masih menunggu Upah Minimum Provinsi (UMP) diteken.
"Belum bisa (memastikan). Masih menunggu UMP," kata Widyastuti, ketika dihubungi TribunSolo.com, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Versi Buruh, UMK Boyolali 2023 Rp 3 Juta Sesuai Survei Kebutuhan Hidup Layak Riil
Widyastuti memaparkan seyogyanya UMP bakal ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.
Namun, ada pengunduran jadwal. Sehingga UMP disebut bakal ditetapkan 28 November.
"Iya, (mundur) dari 21 November jadi 28 November," katanya.
"Jadi UMK menunggu UMP dulu," tambahnya.
UMK Boyolali, Buruh Minta Rp 3 Juta
Buruh tetap berharap UMK Boyolali 2023 mendatang sesuai kebutuhan riil.
Sebab, dampak dari kenaikan harga BBM menjadikan barang kebutuhan sehari-hari naik.
DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali, Wahono sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Boyolali.
Ketemunya, dalam sebulan buruh Boyolali membutuhkan uang sebesar Rp 3 juta.
"Hasil survei kami, kebutuhan riil buruh di tahun 2023 itu sebesar Rp 3.087.340," jelasnya kepada TribunSolo.com.
Survei ini merupakan aspek yang dibutuhkan para buruh.
Baca juga: Buruh Ancam Mogok jika UMK di Jateng Tak Naik 13 persen, Gubernur Ganjar Ingin Ajak Ngobrol Dulu
Mulai dari kebutuhan pokok, kesehatan dan kebutuhan sekunder.
Survei KHL ini juga sebagai upaya untuk menunjukkan kepada pemerintah mengenai kebutuhan riil buruh.
Sebab, jika menggunakan formula PP 36 tersebut tak akan relevan dengan kenaikan UMK yang terlalu kecil.
"Masalah pemerintah kabupaten, mau mengusulkan memakai PP 36. Ya monggo karena aturan itu yang berlaku saat ini," kata Wahono.
"KSPN menunjukkan secara riil kebutuhan buruh itu, Rp 3 juta. kalau kenaikan UMK kecil, itu tidak seimbang dengan kebutuhan riil buruh," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan tenaga kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Arief Wardianta mengatakan belum bisa menyebutkan besaran UMK 2023.
Termasuk besaran kenaikan UMK maupun prosentase kenaikannya.
Sebab nantinya, pihaknya masih akan menggelar rapat pleno terkait UMK ini.
"Minggu depan baru rapat pleno, terus melaporkan ke Bupati. Bupati yang akan mengusulkan ke Gubernur," ujarnya.
Gubernur yang akan menetapkan besaran UMK.
Paling lambat, UMK 2023 ini akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.
Sedangkan untuk UMP paling lambat 28 November 2022. (*)