Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Baru 4 Hari Dibuka, PPK di Klaten Banjir Pendaftar : Tembus 918 Pendaftar, Padahal Cuma Butuh 130

Terhitung baru empat hari dibuka, total sudah ada 918 pendaftar. Padahal pendaftaran masih berlangsung hingga 29 November mendatang.

Istimewa
Jumlah pendaftar PPK per tanggal 20-24 November 2022 yang direkapitulasi oleh KPU Kabupaten Klaten, Jumat (25/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Klaten banjir peminat.

Dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten sejak Minggu (20/11), antusiasme pendaftar ternyata melebihi target.

Terhitung baru empat hari dibuka, total sudah ada 918 pendaftar.

Padahal pendaftaran masih berlangsung hingga 29 November mendatang.

Baca juga: Akhirnya PT JMM Ikuti Pemkab Klaten : Siap Perbaiki Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol Solo-Jogja

Selain itu, jumlah anggota PPK yang dibutuhkan cuma sebanyak 130 anggota, yang dibagi ke 26 Kecamatan dimana per satu Kecamatan bakal diisi oleh 5 orang.

Banyaknya pendaftar menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Klaten Samsul Huda dikarenakan besaran gaji yang diterima.

Anggota PPK bakal menerima sekitar Rp2,2 juta per bulan, sedangkan Ketua PPK bakal menerima Rp2,5 juta per bulan.

"Selain pembayaran, masa kerja yang relatif panjang mulai Januari 2023 hingga April 2024 kemungkinan menjadi daya tarik, dan mungkin bisa menyambung hingga pemilihan umum, malah bisa 2 tahun," kata Samsul, kepada TribunSolo.com, Jumat (25/11/2022). 

Samsul lantas mengungkap bahwa berkas persyaratan pendaftaran PPK harus dilengkapi oleh para pendaftar.

Baca juga: Cara Unik Peringati Hari Guru, Siswa SMPN 1 Kalikotes Klaten Gelar Peragaan Busana Berbahan Limbah

Beberapa syarat mendaftar PPK, diantaranya :

- WNI.
- Berusia minimal 17 Tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil 
- Tidak menjadi anggota parpol.
- Domisili dalam wilayah kerja PPK.
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahan narkotika.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Festival Ketoprak Pelajar XI Tahun 2022, Belasan SD dan SMP Akan Memperebutkan Piala Bupati Klaten

Adapun beberapa dokumen juga dibutuhkan sebagai kelengkapan persyaratan, antara lain :

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
- Fotokopi KTP E
- Fotokopi Ijasah Sma/sederajat, atau ijasah terakhir.
- Surat Pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit 
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto 4x6

"Untuk surat kesehatan sendiri diharuskan mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan gula darah, tekanan darah, dan kolesterol dikarenakan pengalaman yang dulu tahun 2019, jadi itu untuk benar-benar memastikan calon PPK sehat, " ucapnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved