Berita Wonogiri Terbaru
UMK Wonogiri 2023 Belum Bisa Dipastikan, Serikat Pekerja dan Pengusaha Wonogiri Masih Tarik Ulur
Serikat Pekerja Wonogiri mengharapkan UMK Wonogiri 2023 bisa naik sekitar 7-9 persen. Sementara Apindo Wonogiri berpegang pada PP 36 Tahun 2021
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen.
Besaran nilai UMP Jateng 2023 nantinya adalah Rp 1.958.169,69 atau selisih sekitar Rp 145 ribu dari UMP tahun 2022 yang besarnya Rp 1.812.935.
Di Wonogiri sendiri, upah minimum kabupaten (UMK) belum bisa dipastikan.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih melakukan pembahasan.
Ketua SPSI Wonogiri Seswanto mengatakan pihaknya mengharapkan UMK Wonogiri 2023 bisa naik sekitar 7-9 persen.
Baca juga: Harapan Buruh di Wonogiri Tahu UMP Jateng 2023 Diumumkan Naik 8,01 Persen : Semoga Bukan PHP
"Prediksi saya, kalau UMK dihitung pakai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, UMK naik di angka sekitar 7,45 persen," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (29/11/2022).
Seswanto menyebut, Apindo Wonogiri merasa keberatan jika UMK Wonogiri ditetapkan dengan mengacu Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Menurutnya dia, Apindo Wonogiri berharap skema penghitungan UMK Wonogiri menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebagai informasi, jika penghitungan UMK di Wonogiri menggunakan rumus Permenaker Nomor 18 tahun 2022, UMK Wonogiri tahun 2023 naik sekitar Rp 130-an ribu.
Tapi jika penghitungan UMK menggunakan skema di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, angka kenaikan akan di bawah Rp 130 ribu.
Baca juga: Daftar UMP 2023 : Provinsi Jawa Tengah Terendah, Masih di Bawah DIY
"Besok rencananya mau dibahas lagi. Kalau dibawah itu, tidak jauh-jauh lah. SPSI harapannya seperti itu. Besok dibahas di bawah bendera Dewan Pengupahan," jelasnya.
Seswanto menambahkan, harga barang saat ini naik bahkan di atas 10 persen.
Jika kenaikan upah di bawah itu, dia menilai daya beli masyarakat berkurang.
Terpisah, Sekretaris Apindo Wonogiri, Gangsar Laksono, membenarkan jika pihaknya dengan SPSI masih tarik ulur terkait UMK Wonogiri tahun 2023.
Dia juga membenarkan, Apindo Wonogiri berharap penentuan UMK Wonogiri di tahun 2023 menggunakan PP 36 tahun 2021 meski sudah ada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Pasalnya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi dituangkan secara rinci di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan sudah dijalankan.
"Dengan PP 36, kita juga mempertimbangkan segi kelangsungan bisnis di area Wonogiri dan teman-teman di Apindo juga," ujarnya.
Pihaknya menyebut, ada sejumlah pertimbangan yang perlu dikaji. Menurutnya, kenaikan UMK jangan sampai menghambat pertumbuhan bisnis.
Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ditetapkan Sebesar Rp 1.958.169,69
Tak hanya itu, kenaikan UMK yang terlalu tinggi bisa membuat perusahaan melakukan pengurangan karyawan, bahkan tidak melakukan rekrutmen.
"Apalagi kemarin ada pandemi Covid-19, kami masih terus beradaptasi, jangan sampai perkembangan yang saat akan mulai kita jalan jangan sampai teraganggu," kata Gangsar.
Kendati demikian, pihaknya memastikan mendukung kenaikan UMK Wonogiri tahun 2023.
Apabila Dewan Pengupahan memutuskan untuk menggunakan skema Permenaker Nomor 18 tahun 2022, ada risiko kestabilan bisnis.
"Sementara ini kami belum sepakat," imbuh dia.
(*)