Berita Sragen Terbaru
Proyek Pembangunan Pasar Nglangon Rp 37 M Molor, Aliansi Masyarakat Sragen Sebut Pemkab Abai
Pembangunan Pasar Nglangon Sragen disorot lantaran molor dari waktu yang telah ditetapkan. Aliansi masyarakat Sragen menuding Pemkab Abai.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aliansi Masyarakat Sragen ikut menyoroti molornya proyek pembangunan Pasar Nglangon, di Kecamatan/Kabupaten Sragen.
Proyek senilai Rp 37 miliar itu harusnya selesai pada Jumat (16/12/2022) hari ini.
Namun, kenyataan di lapangan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Sragen, Rahmad Samsono mengatakan memang proyek pembangunan Pasar Nglangon tidak bisa terselesaikan hari ini.
Namun, ia enggan menyalahkan pihak pemborong dalam keterlambatan yang terjadi.
Apabila diberi tambahan waktu, ia optimis pelaksana proyek bisa menyelesaikan dengan tuntas.
"Kalau batas waktu pengerjaan, sampai hari ini bisa dilihat bersama bahwasanya pekerjaan itu belum bisa terselesaikan," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (16/12/2022).
"Tetapi saya tidak mau menyalahkan pemborong dalam hal ini, pemborong terlihat serius karena ketika pekerjaan awal belum terselesaikan, mereka menerima kembali pekerjaan baru, yang justru membuat keterlambatan itu terjadi," imbuhnya.
Menurutnya, kemungkinan terjadinya keterlambatan bisa diantisipasi sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Sragen.
Ia pun menyayangkan sikap Pemkab yang abai dan kurang tegas.
"Mestinya Pemkab mengantisipasi hal itu, kita lihat kemarin-kemarin kenapa pihak Pemkab ini justru abai, mestinya monitoring, evaluasi itu terus dilakukan setiap minggu," ujarnya.
"Tapi kalau saya lihat ini Pemkab terlalu abai, misalkan ada peringatan ya perlu disampaikan," imbuhnya.
Dengan begitu, menurut Rahmad keterlambatan ini seharusnya tidak terjadi, jika melihat pada asas kemanfaatan.
"Kalau sebisa mungkin, keterlambatan ini jangan sampai terjadi, karena kita tetap berkaca pada asas manfaat," kata Rahmad.
Baca juga: Wilayah Nglangon Sragen Langganan Banjir Tapi Kini Kian Parah, Warga : Dulu Airnya Masuk Sawah
"Masyarakat sudah banyak berharap terhadap pekerjaan ini segera terselesaikan seusai dengan waktu yang sudah ditentukan," pungkasnya.
Terpisah, tokoh lainnya, Bambang Edy mempertanyakan perihal diberlakukan keputusan addendum.
Lantaran ia melihat, pekerjaan utama sebelumnya belum selain, mengapa diberi tambahan pekerjaan yang lain lagi.
"Pekerjaan utama saja kan belum selesai, inikan addendum penambahan item pekerjaan, bagaimana ini," katanya kepada TribunSolo.com.
Ia menghitung, apabila tidak diberlakukan addendum penambahan item pekerjaan, denda yang harus dibayar pelaksana sudah lebih dari Rp 800 juta.
Namun, karena addendum item tambahan selesai hari ini, maka denda bisa dihitung mulai besok, Sabtu (17/12/2022).
Bambang juga menyoroti tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kurang tegas.
"Sebenarnya bangunan jadi atau tidak jadikan tergantung PPK-nya, PPK pengendali kontrak, PPK bisa membuat memberikan SP, kalau sudah 3 kali SP, PPK berhak memutuskan kontrak sepihak," terangnya.
"Tapi kenapa sampai berlarut-larut seperti ini?," pungkasnya. (*)