Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Dibutuhkan : 531 Orang di Karanganyar Jadi PPS Pemilu 2024, Honor Kerja Mulai Rp 1,3 Juta

Pekerjaan bergaji lumayan menjelang Pemilu 2024 menanti bagi warga Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi : Petugas menyiapkan kotak suara untuk pemilihan umum. 

"Setelah itu, pada tanggal 11 Januari 2023 hingga 13 Januari 2023, hasul seleksi calon anggota PPS akan kami umumkan, dan pada 13 Januari 2023 dilakukan penetapan Anggota PPS terpilih, sedangkan agenda pelatikan dijadwalkan 17 Januari 2023," pungkasnya.

Adapun persyaratan sebagai PPS sebagaimana berikut :

1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai PPS yakni : 

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik
3. Sehat secara rohani
4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
g. Daftar Riwayat Hidup
h. Pas Foto Berwarna 4x6

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved