Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Dibutuhkan : 531 Orang di Karanganyar Jadi PPS Pemilu 2024, Honor Kerja Mulai Rp 1,3 Juta

Pekerjaan bergaji lumayan menjelang Pemilu 2024 menanti bagi warga Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi : Petugas menyiapkan kotak suara untuk pemilihan umum. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pekerjaan bergaji lumayan menanti bagi warga Kabupaten Karanganyar.

Ya, mulai 19 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022 warga bisa mendaftarkan dirinya menjadi panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Boyolali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Devid Wahyuningtyas mengatakan jumlah yang dibutuh untuk PPS ada sekitar 531 orang.

"Jumlah tersebut terdiri dari tiga PPS di setiap desa, untuk di Kabupaten Karanganyar ada sekitar 177 desa/kelurahan," ucap Devid kepada TribunSolo.com, Selasa (20/12/2022).

Devid mengatakan PPS yang terpilih akan menerima honorium di atas Rp 1 juta.

Dia menuturkan, masing-masing honor yaitu Rp 1,5 juta untuk ketua PPS dan Rp 1,3 juta untuk anggota PPS.

"Mereka akan diberikan honor setiap bulannya," kata Devid.

Ia mengatakan seleksi berkas pendaftar PPS secara administrasi dilakukan mulai 19 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022.

"Pengumuman hasil seleksi berkas PPS secara administrasi dilakukan 30 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023," ucap Devid.

Setelah diumumkan pendaftar PPS yang lolos secara seleksi, akan dilanjutkan seleksi tertulis pada 2 Januari 2023 sampai 4 Januari 2023.

Baca juga: DICARI : 801 Orang untuk Jadi PPS Pemilu 2024 di Boyolali, Honor Tembus Rp 20 Juta

Baca juga: Lowongan Besar-besaran di Sukoharjo : Butuh 501 Orang untuk Jadi PPS, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lanjut, kata dia, hasil seleksi tertulis calin anggota PPS akan diumumkan pada 5 Januari 2023 sampai 7 Januari 2023.

"Pada tanggal 30 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023, akan dibuka sdsi tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS," lanjut Devid.

Dia mengatakan setelah seleksi tertulis, dilanjutkan sesi wawancara terhadap calon anggota PPS.

Sesi wawancara akan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2023 sampai 10 Januari 2023.

"Setelah itu, pada tanggal 11 Januari 2023 hingga 13 Januari 2023, hasul seleksi calon anggota PPS akan kami umumkan, dan pada 13 Januari 2023 dilakukan penetapan Anggota PPS terpilih, sedangkan agenda pelatikan dijadwalkan 17 Januari 2023," pungkasnya.

Adapun persyaratan sebagai PPS sebagaimana berikut :

1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai PPS yakni : 

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik
3. Sehat secara rohani
4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
g. Daftar Riwayat Hidup
h. Pas Foto Berwarna 4x6

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved