Berita Karanganyar Terbaru
Maling Tak Takut Dosa: Pura-pura Salat, Malah Sikat Tas Jemaah di Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Maling beraksi di Masjid Agung Madaniyah Karanganyar dengan pura-pura menjalankan salat.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Biasanya kita mendengar pencurian infak di masjid-masjid kecil di sejumlah daerah di Solo Raya.
Kini di Kabupaten Karanganyar, pencurian menyasar Masjid Agung Madaniyah, Selasa (20/12/2022) malam.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, aksi tersebut diketahui terjadi setelah salat Isya.
Bahkan detik-detik pencuri yang merupakan seorang pria itu terekam kamera 1 menit 44 detik.
Dalam video tersebut tergambarkan suasana masyarakat tengah melaksanakan salat Isya di Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Kemudian dalam video tersebut terlihat seseorang keluar dari barisan salat tersebut.
Terlihat seorang pria mengenakan sarung berbalik dan berjalan menuju tas milik jamaah yang sedang menjalankan salat.
Nampak tas tersebut yang diletakan di tiang masjid.
Sesampainya di dekat tas tersebut, orang tersebut melepas sarungnya dan mengambil barang dalam tas tersebut.
Setelah mendapat barang tersebut, lantas pria tersebut terlihat bergegas keluar dari masjid tersebut.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Setiyoko yang mendapatkan laporan langsung bertindak memburu pelaku.
Alhasil pelaku berinisial HWF atau Genthong, warga Jombang, Jawa Timur ditangkap.
Baca juga: Ini Kenapa Maling yang Satroni Keraton Solo Sempat Tak Bisa Keluar : Dijaga Gaib, Beruntung Selamat
Baca juga: Kronologi Putri Raja Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menganiaya Kerabat saat Heboh Maling
"Sudah ditangkap, warga Jombang," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Rabu (21/12/2022).
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, melalui Ps Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti mengatakan, pelaku ternyata tak hanya sekali beraksi.
"Mereka (pengurus) sebelumnya juga merekam adegan pencurian yang dilakukan oleh pelaku," kata dia.
"Aksi pencurian tersebut diketahui salah satu petugas keamanan yang saat itu berada di lantai dua, dengan cara merekam aksi pelaku," aku Sakti.
Ia menjelaskan dalam aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu buah tas punggung warna hitam yang berisi laptop, dan satu buah tas selempang warna hitam berisi uang sebesar Rp 300 ribu.
"Pelaku yang saat itu mencoba untuk keluar dari masjid, berhasil diamankan oleh petugas masjid dan kemudian diamankan ke pos penjagaan, untuk selanjutnya dilaporkan ke polisi," imbuh Sakti.
"Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP yakni tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun," pungkas Sakti. (*)
