Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Terlilit Utang Puluhan Pinjol, Guru SD di Wonogiri Kebingungan, Pinjaman Membengkak Rp 90 Juta

Seorang Guru SD di Wonogiri habis hartanya untuk melunasi pinjol. Dia terlilit utang puluhan aplikasi pinjol hingga Rp 90 juta.

kompas.com
ILUSTRASI : Warga Wonogiri terjerat utang pinjaman online. Nilainya capai Rp 90 juta. 

Yang membikin parah, jika sudah jatuh tempo namun belum bisa melunasi, maka tenornya diperpanjang. Setiap perpanjangan tenor, utang NR bertambah Rp 800-900 ribu.

Dia mengaku juga mendapat teror melalui pesan dan telepon. Aplikasi itu juga menyebarkan data privasi NR ke kontak yang ada di handphone-nya.

"Mereka menyabarkan foto KTP saya dan foto saya,” katanya.

Baca juga: OJK Sebut Masyarakat Solo Semakin Kebal Jebakan Pinjol dan Investasi Ilegal

Segala usaha sudah NR lakukan agar terlepas dari jerat pinjol. Ia sudah menjual dua sepeda motor matic untuk melunasi hutangnya.

Namun itu belumlah cukup, sehingga ia mengaku keadaan itu berdampak ke kondisi psikologis dan sosialnya. Sebab jika dihitung hutang dia mencapai lebih dari Rp 90 juta.

"Saya depresi, tidak tahu lari kemana. Jujur saya sempat ingin menyerah dengan hidup ini. Saya ceritakan ke keluarga baru kemarin," jelasnya.

"Syukur keluarga mendukung saya walaupun sempat kaget. Saya dianjurkan untuk lapor ke Polisi. Alhamdulillah setelah dari sini mulai tenang," imbuh dia.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono menuturkan NR tidak melaporkan secara resmi kejadian itu. NR hanya mengadu dan meminta solusi.

"Kami mengimbau masyarakat bisa hati-hati saat hendak meminjam uang lewat pinjol. Harus diperhatikan resikonya, dicek sudah berizin atau terdaftar di OJK atau belum. Jangan sampai pakai yang ilegal," ujar Iwan.

Soal teror yang diterima NR, Iwan mengaku belum bisa berbuat banyak. Kendati demikian, Polisi siap jika NR membutuhkan bantuan, Polisi juga siap bertindak jika NR mendapat ancaman fisik.

"Hal tersebut kasus perdata. Karena itu yang bersangkutan perlu melunasinya. Terkait ancaman, jika memang jiwa merasa terancam bisa melapor ke polisi," tandas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved