Berita Karanganyar Terbaru
Akun Reni Reni Dilaporkan PAC Ansor Jumantono ke Polres Karanganyar: Sebar Hoaks Pembunuhan
Ansor dan Banser melaporkan Akun Facebook Reni Reni (Jenderal Purnawirawan). Sebab, akun tersebut menyebar fitnah dan hoaks.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar mendatangi Polres Karanganyar, Rabu (28/12/2022).
Kedatangannya ke Polres Karanganyar untuk melaporkan salah satu akun media sosial Facebook atas penyebaran fitnah dan berita bohong terhadap lembaga Ansor dan Banser di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, laporan tersebut berasal dari postingan akun media sosial Facebook yang bernama Reni Reni (Jenderal Purnawirawan).
Dalam postingan tersebut tertulis :
Info kriminal : Ternyata Tersangka tidak Diserahkan oleh pihak keluwarga !
Padahal sudah ada surat panggilan ! Nyepeleke !
Modus pembunuhan : Tersangka Senior dan Korban junior, mengikuti sarat-sarat masuk Banser saat latihan
Tersangka yang di pangil adalah pimpinan Banser cabang Jumantono !
Untuk Semua Kapolri Kapolri kalian tahu tugas kalian !
Di bawah ini barang bukti !
Tersangka juga Berani menyebarkan isu dan pemfitnah polisi !
Membuwat Tim penyidik murka !
Baca juga: GP Ansor Solo Sediakan Penginapan Gratis untuk Partisipan Muktamar Muhammadiyah, Ini Lokasinya
Atas postingan akun tersebut, GP Ansor kemudian melaporkan ke Polisi.
Ketua GP Ansor Kecamatan Jumantono, Rahmanto mengatakan, akun tersebut ditengarai sebagai akun palsu yang menyebarkan konten hoaks tentang Banser dan Ansor.
Bahkan, kata dia secara spesifik dalam laporan tersebut, akun Reni Reni (Jenderal Purnawirawan) memfitnah Banser dan Ansor telah melakukan tindak pindana pembunuhan berencana dalam kegiatan Diklatsar kepada salah satu peserta diklat.
"Fitnah yang diunggah oleh akun 'Reni Reni (Jenderal Purnawirawan)' selain mencamarkan nama baik organisasi juga menghambat kaderisasi anggota," ungkap Rahman, kepada TribunSolo.com, Kamis (29/12/2022).
Rahman menyebutkan, ujaran kebencian dan fitnah terhadap Ansor dan Banser yang secara langsung berhubungan dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Sehingga menurutnya, akun tersebut harus ditindak dengan cara dilaporkan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kemarin, kami resmi melaporkan akun media sosial Facebook ke Kepolisan, yang melakukan penyebaran fitnah dan berita bohong terhadap lembaga Ansor dan Banser," ungkap Rahman.
Menurutnya, laporan ke polisi ini justru untuk meredam massa dari Banser, Ansor dan NU secara umum, yang bisa bertidak sendiri, untuk menemukan pemilik akun penyebar hoaks tersebut.
Dia menuturkan, pelaporan ini sangat wajar dilakukan, karena dirasa unggahan tersebut jelas melanggar undang-undang ITE.
"Melihat itu, kami sebagai pimpinan bereaksi cepat untuk segera melaporkan hal ini, karena tentunya sangat merugikan Ansor secara kelembagaan," kata Rahman.
PS Kasubsi Penmas Sie Humas, Bripka Sakti membenarkan adannya laporan tersebut dan menyatakan postingan tersebut hoaks
Sakti mengatakan pihaknya tengah melacak akun tersebut yang telah menyebar kabar tidak benar tersebut.
"Postingan itu hoaks, saat ini petugas siber sedang melacak akun tersebut," singkat Sakti. (*)
