Kecelakaan Maut di Sragen
Kasus Tabrak Lari Maut di Sragen, Operator Mesin Combine Diduga Pemicu Lumpur Jalanan Diperiksa
Polisi memeriksa operator mesin pemanen padi (combine harvester) terkait kasus tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Desa Gedongan
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
SRAGEN, TRIBUNSOLO.COM – Polisi memeriksa operator mesin pemanen padi (combine harvester) terkait kasus tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono, menyatakan pihaknya tengah mendalami asal muasal lumpur yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut.
"Tentu untuk bagaimana lumpur ada di badan jalan akan kami tindaklanjuti, kami sudah memeriksa dari operator mesin combine," kata Kukuh kepada TribunSolo.com.
Selain memeriksa operator, polisi juga mencari saksi tambahan guna memastikan apakah lumpur yang mengotori jalan berasal dari mesin combine atau ada faktor lain.
"Dan kami masih membutuhkan saksi, apakah tanah itu betul-betul berasal dari mesin combine atau disebabkan perihal yang lain, kami masih mendalami," tambah Kukuh.
Kecelakaan tragis itu terjadi saat satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anaknya melintas menggunakan sepeda motor di jalan yang dipenuhi lumpur.
Mereka terjatuh akibat kondisi jalan yang licin.
Lumpur tersebut diduga berasal dari sawah di sisi jalan dan terbawa oleh aktivitas mesin combine.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com di lokasi kejadian, lumpur yang tercecer di badan jalan cukup banyak dan tebal, sehingga sangat berisiko menyebabkan pengendara tergelincir, terlebih di tengah musim hujan seperti sekarang.
Nahas, setelah korban terjatuh, sebuah mobil pikap L300 melaju dari arah berlawanan dan menabrak mereka hingga menyebabkan keempatnya meninggal dunia.
Baca juga: Fakta Tabrak Lari Maut di Sragen : Pelaku Kabur, Tak Ada Itikad Lapor Meski Lintasi 2 Kantor Polisi
Sementara, sopir mobil pikap dalam insiden tabrak lari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.
(*)
| Fakta Tabrak Lari Maut di Sragen : Pelaku Kabur, Tak Ada Itikad Lapor Meski Lintasi 2 Kantor Polisi |
|
|---|
| Tabrak Lari Tewaskan Satu Keluarga di Sragen, Ini Unsur Kelalaian yang Dilanggar Pelaku! |
|
|---|
| Pengakuan Sopir Pikap Tabrak Lari di Sragen: Sempat Turun, Lalu Matikan HP |
|
|---|
| Inilah Tampang Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Identitas Pelaku Tabrak Lari di Sragen Terungkap dari Stiker di Kaca Belakang Mobil Pikap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.