Berita Boyolali Terbaru
Bila Terbukti, Ketua DPRD Boyolali Minta Tiga Kadus yang Diduga Korupsi Pajak PBB Dipecat
Ketua DPRD Boyolali minta tiga kadus yang diduga melakukan korupsi pajak PBB ditindak secara hukum. Mereka juga harus dipecat bila terbukti.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Tiga Kepala Dusun (Kadus) di Nogosari, Boyolali diperiksa lantaran diduga menggelapkan uang pajak bumi dan bangunan (PBB).
Diduga sengaja tak menyetorkan uang PBB dari masyarakat hingga menumpuk hingga seratusan juta.
Ketua DPRD Boyolali, Marsono pun meminta agar kasus yang masuk kategori korupsi itu ditangani secara profesional.
"Ditangani secara hukum. Jangan sampai lolos dari jeratan hukum," jelas Marsono kepada TribunSolo.com, Kamis (29/12/2022).
Dia meminta Pemkab, tak memberikan 'ampunan' kepada perangkat desa yang diduga melakukan pidana korupsi itu.
Baca juga: Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Pajak PBB Boyolali Mencuat, Warga Kaget Punya Tunggakan
Apalagi berkaitan dengan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
"Harapan kami ya diproses (hukum). Supaya memberikan efek jera. Sebab kalau tidak begitu nanti yang lain (perangkat desa lain) bisa melakukan hal yang sama," tambahnya.
Dia menilai kasus korupsi yang diduga dilakukan perangkat desa itu masuk kategori berat.
"Ya nanti kalau terbukti (bersalah melakukan pidana korupsi) bisa di pecat," pungkasnya.
Titipan Warga
Apa yang dilakukan tiga orang kepala dusun (Kadus) atau masyarakat biasa menyebut Bayan ini tak bisa dibiarkan.
Mereka diduga melakukan korupsi uang pajak PBB dari masyarakat yang patuh terhadap aturan.
Tiga Bayan atau kepala Dusun itu ada di Kecamatan Nogosari, Boyolali.
Kasusnya masih dalam penyelidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Boyolali-Marsono-Dirinya-menangg.jpg)