Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kaleidoskop Solo April 2022 : Kasus Diklatsar Maut, Dua Anggota Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Ingat kasus Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra?

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
Keluarga saat menghadiri sidang perdana kasus Diklatsar maut Menwa UNS di ruang Warjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/2/2022). Penampakan terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) menggunakan pakaian tahanan. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ingat kasus Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra?

Ya, si terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) hanya divonis 2 tahun penjara meski sudah merenggut nyawa Gilang pada Sabtu (23/10/2021) lalu.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Senin (4/4/2022). 

"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Suprapti.

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Suprapti didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta S. 

Dalam persidangan yang dilakukan cara virtual tersebut Vonis yang dijatuhkan kepada terduga lebih ringan dibanding Tututan jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelas dia.

Baca juga: Tuntutan Mahasiswa UNS saat Peringati Setahun Meninggalnya Gilang dalam Diklatsar : Bubarkan Menwa

Baca juga: Berkah Tahun Baru 2023 : Penjual Terompet di Solo Menjamur, Siap Panen Cuan pada Malam Nanti

Sementara ayah dan ibu Gilang, Sunardi dan Endang Budiastuti hadir dalam putusan.

Salah satu perwakilan keluarga Gilang, Novaria Eka Puri berharap hakim dapat memberikan vonis yang adil untuk pelaku.

Dirinya tidak menampik, bahwa keluarga menginginkan hukuman yang seberat-beratnya untuk dua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono. 

"Secara manusiawi kami ingin dihukum seberat beratnya," ujarnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved