Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pemkot Solo Cabut PPKM, Apakah Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Tetap Jalan ? Ini Penjelasannya

Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani mengatakan Pemkot masih menunggu aturan dan keputusan lanjutan terkait itu.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Iqbal
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Kota Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal tersebut mengikuti keputusan yang diumumkan Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022).

Nah, dengan keputusan pencabutan PPKM, apakah penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih akan dipakai di Kota Solo ?

Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani mengatakan Pemkot masih menunggu aturan dan keputusan lanjutan terkait itu.

"Penggunaan Peduli Lindungi masih belum tahu (apakah masih atau tidak)," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Pemkot Solo Cabut PPKM, SE & Perwali Baru Segera Terbit : Masyarakat Diimbau Tetap Pakai Masker

"Aplikasi tersebut fungsinya untuk mendeteksi saja," tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah memberi sinyal bila penggunaan aplikasi Peduli Lindungi masih tetap jalan meski pelaksanaan PPKM sudah dicabut.

Seperti yang disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Menurut dia, peran aplikasi Pedulilindungi sebagai platform pelaporan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih dibutuhkan.

Baca juga: Nasib Layanan Vaksinasi Covid-19 di Solo Setelah PPKM Dicabut, Gibran : Tetap Jalan, Masih Gratis

"Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid test, jadi orang boleh rapid test yang akan kita keluarkan untuk dibuka ke seluruh apotek, dan scan QR code saja, jadi kalau positif lapor," ujar Budi dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/12/2022).

Budi menambahkan, nantinya, orang yang positif Covid-19, pada Pedulilindungi statusnya tidak lagi bertanda hitam.

Namun tetap mendapatkan pemberitahuan dan wajib memakai masker.

"Kalau lapor, Pedulilindunginya enggak diitemin, jadi bukan berarti dia tidak boleh kemana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dan wajib pakai masker," lanjut dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved