Polisi Tembak Polisi
Alasan Ferdy Sambo Kerap Menangis saat Beri Kesaksian, Bantah Akting, Teringat Kejadian Pelecehan
Ferdy Sambo mengatakan, dia menangis karena selalu ingat kejadian yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi (PC) di Magelang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat bertanya kepada Ferdy Sambo mengapa kerap menangis ketika dikonfirmasi mengenai peristiwa yang terjadi.
Jaksa lantas menanyakana, apakah tangisan tersebut memang sedih atau hanya jadi upaya untuk memuluskan skenario yang ia buat.
Baca juga: Beredar Video Diduga Hakim Wahyu Curhat soal Kasus Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni : Memalukan
"Saudara saksi, menurut beberapa saksi di sini, ketika akan ditanya untuk mengonfirmasi, sering menangis. Yang saya tanyakan, apakah saudara saksi ketika dipertanyakan menangis itu dalam rangka memang sedih atau tadi seperti bahasa saksi untuk memuluskan skenario?" tanya jaksa di persidangan.
Ferdy Sambo mengatakan, dia menangis karena selalu ingat kejadian yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi (PC) di Magelang.
Kata Sambo, ketika dia mengingat memori itu membuat emosinya baik sedih maupun marah sering terpicu.
"Itu saya selalu ingat kejadian yang menimpa istri saya di Magelang. Sehingga itu pasti membuat kesedihan dan amarah saya terhadap peristiwa yang terjadi di Magelang," jawab Sambo.
Ferdy Sambo juga membantah dia berakting menangis.
Baca juga: Kedekatan Brigadir J dan Putri Candrawathi Dibongkar ART Ferdy Sambo : Ajudan Layani Kebutuhan
Sebab, sebagai suami dia merasakan emosi atas peristiwa di Magelang yang menimpa Putri Candrawathi.
"Itu natural karena saya harus merasakan yang terjadi," jelas dia.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Selama 28 Tahun Bekerja di Polri, Tak Pernah Beri Perintah Salah kepada Anggota
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.